RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Tingkatkan pelayanan bagi masyarakat Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar, membuka layanan diluar jam kerja. seperti pada hari Sabtu untuk memudahkan proses pelayanan pengurusan pasport kepada masyarakat yang kesulitan dengan waktu pada hari biasa. Sabtu (23/4/2022).
Pelayanan tersebut didominasi pemohon yang akan berpergian Umroh ke Arab Saudi, berobat ke Malaysia dan Singapura. selain itu, para WNI yang akan bekerja keluar negeri serta yang akan mengikuti program magang ke Jepang, Thailand, Brunei Darussalam dan lainnya.
Pengurusan pasport tetap sesuai prosedur selesai dalam 3 (tiga) hari setelah dilakukan pembayaran melalui Bank atau Kantor Pos terdekat dengan biaya 350 ribu untuk paspor dengan jumlah 48 lembar halaman.
Adapun persyaratan yang ditentukan adalah langsung datang kekantor Imigrasasi Kelas II Pematangsiantar kemudian, mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas persyaratan diantaranya surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan membawa KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Ijasah, beserta aslinya.
“Proses ini semua untuk mempermudah proses pelayanan agar lebih mudah”, kata Kakan Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Mulyadi.
Reporter : Julius Sitanggang