RROL.ID, Pematangsiantar – Terkait skandal pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Universitas HKBP Nommensen – Pematangsiantar TR terhadap seorang mahasiswi berinisial RP tingkat akhir yang sedang menyusun skripsi membuat heboh dunia Pendidikan, Rektor Dr Muktar Panjaitan menyampaikan atas perbuatan tersbeut civitas akademika telah membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan rangkaian investigasi mendalam. Rabu (25/2/2026)
dalam conference pers Muktar didampingi jajaran rektorat universitas menyampaikan pihaknya akan bekerja profesional dan tidak menolerir pelanggaran norma akademik, etika, dan hukum di lingkungan kampus.
“Korban mahasiswi bersama dengan orangtuanya datang ke kampus pada hari Sabtu lalu, sekitar pukul 08.30 WIB pagi. Dari mereka kemudian menyampaikan kronologis bahwa oknum dosen mengajak korban ke suatu tempat,” katanya.
Ajakan dosen tersebut semula adalah modus sebagai pertemuan bimbingan skripsi. Namun terjadi perbuatan yang tidak senonoh.
Kronologis singkat yang disampaikan korban dan orangtua dan saat ini menjadi objek penyelidikan pihak kampus.
Kampus sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap dosen berinisial RP dan melakukan interview selama 2,5 jam. Namun dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tersebut belum membuat Tim Pencari Fakta Universitas HKBP Nommensen – Pematangsiantar, berhenti.
Civitas Akademika kampus akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdikti Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Berdasarkan penelusuran kami, mahasiswi yang menjadi korban hanya satu orang. Namun demikian, kampus sangat terbuka apabila ada laporan lain dengan tetap menjamin kerahasiaan korban dan saksi,” terangnya.
Beredar Infromasi,
Menurut informasi dalam 1 (satu) tahun belakangan, ada dua kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar.
Kasus pertama, seorang mahasiswi berinisial CP diduga mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh seorang dosen berinisial SS, pada Januari 2025 lalu.
Kejadian itu bermula ketika CP dan SS berbincang mengenai urusan akademik di kantin kampus. Namun, percakapan kemudian berubah menjadi ajakan hubungan spesial.
Dalam rekaman suara yang dijadikan bukti, SS diduga membawa percakapan ke ranah pribadi, dan intim. Bahkan, SS menceritakan pengalaman hubungan dewasa. Tidak hanya itu, pembicaraan juga mengarah ke ajakan agar CP ikut berjalan-jalan hingga menginap di hotel bersama SS.
Lalu, SS juga menghubungi CP lewat pesan WhatsApp (WA) dengan dalih urusan akademik. Namun, percakapan kembali mengarah pada persoalan pribadi, atas tindakan itu, Civitas Akademika Universitas Nommensen Siantar, sudah memberikan sanksi terhadap SS, yakni skorsing selama satu tahun. SS akan kembali aktif menjadi dosen pada tahun 2027.
Kasus kedua, oknum dosen berinisial RP membawa salah seorang mahasiswi berinisial TR ke salahsatu hotel di seputaran Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (20/02/2026).
Mahasiswi tersebut menyanggupi permintaan sang dosen pergi ke hotel itu karena alasan untuk bimbingan skripsi. Ditambah lagi, TR khawatir jika dia menolak ajakan RP, maka skripsinya akan dipersulit.
RP membawa mahasiswi tersebut ke hotel dengan mengendarai mobil Toyota Innova berwarna silver. di hotel saat hal tidak senonoh akan dilakukan, TR melarikan diri dan berteriak hingga mengegerkan pegawai hotel tersebut.
Setelah itu, korban menyampaikan masalah tersebut kepada kedua orang tuanya.
Reporter : Rudi Tambunan


