262 Juta BLT Disalurkan Nagori Bahliran Siborna Kepada KPM

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Pemerintah Nagori Bahliran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun salurkan 73 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) sebesar pagu anggaran Rp 262.800.000, sesuai dengan anjuran Peraturan Presiden 104 Tahun 2021. Kamis (28/4/22)

Perpres tersebut menganjurkan Dana Desa Tahun 2022 harus menganggarkan 40% dari pagu DD tersebut.

Kemudian Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengeluarkan PMK 190 Tahun 2021, terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Pada pasal 33 ayat (5) disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per kepala keluarga(KK) penerima manfaat, dimulai Januari dan dibayarkan per Maret 2022.

Pangulu Nagori Bahliran siborna Jariono berharap warga yang penerima KPM agar memanfaatkan sebaik mungkin. sebab, ini diberikan dikarenakan dampak situasi cobid 19 yang melanda saat ini. katanya.

Salah satu warga Sukarti Sinurat (40) menyampaikan rasa terima kasih “sebab bantuan ini bisa sangat menolong kami untuk, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari”,ucapnya

Reporter : Pranoto

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas