APBD Jangan Terjebak Pada Pembiayaan Seremonial Rutinitas Semata

Terkait

RROL.id, Pematangsiantar – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar senilai Rp1,02 triliun memasuki wilayah pengawasan publik. Bukan sekadar persoalan besarnya anggaran, tetapi menyangkut transparansi proyek, potensi konflik kepentingan, efektivitas belanja legislatif, hingga sejauh mana uang rakyat benar-benar kembali menjadi manfaat ekonomi masyarakat.

Pengamat Kota Pematangsiantar, Rocky Marbun, mengingatkan bahwa APBD tidak boleh terjebak menjadi instrumen pembiayaan rutinitas birokrasi yang minim dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Ia menyoroti dua sektor krusial, yakni tata kelola proyek pembangunan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) serta potensi penyalahgunaan kedudukan dan kewenangan anggota DPRD untuk kepentingan bisnis pribadi.

Menurut Rocky, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah harus diawasi secara ketat. Ia mengungkapkan adanya dugaan praktik pengambilan keuntungan oleh oknum dalam pelaksanaan proyek melalui OPD, yang disebutnya menggunakan istilah KW.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas ketidakpatuhan administratif, melainkan dapat menyentuh aspek integritas pengadaan, efisiensi belanja modal, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Sorotan lebih tajam diarahkan kepada lembaga legislatif. Rocky mengingatkan bahwa jabatan anggota DPRD merupakan amanah representasi rakyat, bukan akses untuk mengintervensi proyek pemerintah ataupun membangun keuntungan bisnis melalui kewenangan politik.

Ia mengklaim terdapat indikasi keterkaitan kepemilikan perusahaan dengan anggota DPRD yang perlu ditelusuri secara objektif, terutama dari perspektif konflik kepentingan dan transparansi pengadaan.

“Hal Itu merupakan bentuk penghisapan APBD untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan rakyat,” kata Rocky Marbun, Sabtu (7/11/2026).

Rocky juga menyinggung dugaan penggunaan perusahaan atas nama pihak lain untuk menyamarkan keterkaitan kepentingan dalam proyek pemerintah.

“Memang secara umum DPRD tidak mengerjakan proyek pemerintah akan tetapi mereka mengelabui dengan cara memakai perusahaan atas nama orang lain agar tidak terdeteksi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena integritas pengadaan publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga independensi penyedia, keterbukaan kepemilikan, serta bebasnya proses pengadaan dari intervensi pihak yang memiliki konflik kepentingan.

Di sisi lain, Rocky mengkritisi komposisi belanja daerah yang dinilainya perlu dievaluasi, terutama anggaran kunjungan kerja (kunker), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), transportasi, dan kegiatan seremonial.

Menurutnya, setiap pengeluaran wajib memiliki dasar kebutuhan yang jelas, memenuhi asas kepatutan, serta menghasilkan manfaat yang terukur. Tingginya realisasi belanja tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan apabila tidak sebanding dengan hasil dan dampak yang diterima masyarakat.

“Artinya APBD jangan digunakan jika tak menguntungkan masyarakat luas,” ujar Rocky.

Ia juga menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas ekonomi masyarakat harus dikembalikan melalui kebijakan pembangunan yang produktif. APBD, menurutnya, harus berfungsi sebagai instrumen intervensi ekonomi daerah, bukan sekadar mesin pembiayaan birokrasi.

Salah satu prioritas yang didorong adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja guna menekan pengangguran yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

“Artinya dalam bentuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam kondisi sosial pematangsiantar,” sebut Rocky.

Rocky meminta Pemko Pematangsiantar bersama DPRD melakukan reposisi prioritas anggaran. Pengawasan proyek, evaluasi perjalanan dinas, transparansi pengadaan, serta pencegahan konflik kepentingan harus menjadi agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.

“Selamatkan APBD,” pungkas Rocky.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Frengki Boy Saragih, S.T., menyampaikan bahwa perkembangan realisasi APBD 2026 akan menjadi salah satu materi yang dipertanyakan dalam pembahasan Rancangan APBD 2027.

Diketahui, APBD Kota Pematangsiantar tahun 2026 mencapai Rp1,02 triliun dengan target pendapatan daerah sebesar Rp974 miliar.

Frengki mengatakan, anggota DPRD melalui masing-masing komisi akan didorong untuk meminta penjelasan mengenai capaian realisasi anggaran hingga akhir November, termasuk proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Nanti kita pertanyakan pada saat pembahasan R APBD. Mulai hari Senin ini kita masuk pembahasan R APBD tahun 2027. Nanti disetiap pembahasan komisi diupayakan setiap anggota komisi mempertanyakan berapa Realisasi anggaran sampai dengan akhir bulan November ini. Kira kira berapalah nanti mau SILPA Atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran kan gitu bang,” kata Frengki Boy, Sabtu (7/11/2026).

Ia memaparkan, tahapan pembahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar, dilanjutkan pandangan fraksi, jawaban wali kota, kemudian memasuki rapat-rapat komisi.

“Senin penyampaian nota pengantar, Selasa pandangan fraksi, Rabu jawaban walikota, kemudian kamis 12 Oktober 2026 mulai lah rapat rapat komisi,” pungkas Frengki Boy.

Reporter : J Sumbayak

 

spot_img

Terkini

Related Articles