RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Polisi Resor Simalungun Amankan DA(23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas di salah satu warung yang berada sekitar Jalan. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Jumat(9/12/2022), sekira 10.30 Wib.
Dia diamankan, bersama barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa, “Benar Sat Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan, setelah sebelumnya, Ada informasi masyarakat yang resah akan peredaran di areal tersebut”, katanya.
Terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : J Sitanggang


