Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
"DA" Pria Warga Lantosan Diamankan Polisi Terbukti Bawa Narkoba - RumahRakyatOnline

“DA” Pria Warga Lantosan Diamankan Polisi Terbukti Bawa Narkoba

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Polisi Resor Simalungun Amankan DA(23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas di salah satu warung yang berada sekitar Jalan. Perdagangan – Lima puluh, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Jumat(9/12/2022), sekira 10.30 Wib.

Dia diamankan, bersama barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) Unit Handphone Android warna Hitam Merek Oppo.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., mengatakan bahwa, “Benar Sat Narkoba Polres Simalungun telah mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di wilayah Perdagangan, setelah sebelumnya, Ada informasi masyarakat yang resah akan peredaran di areal tersebut”, katanya.

Terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas