Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Pemnag Baliju Diduga Kerjakan Proyek Fitif TA.2021-2022 - RumahRakyatOnline

Pemnag Baliju Diduga Kerjakan Proyek Fitif TA.2021-2022

Terkait

RROL.ID. Tanah Jawa – Pemerintah Nagori Baliju Diduga melakukan pengerjaan proyek fiktif bersumber dana desa mulai Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 di Desa Bahlijo, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Rabu (10/8/2023)

Adapun sumber Dana Desa ke nagori bahlijo tersebut mulai tahun anggaran 2021 sebesar Rp.715.831.000 dan Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 736.511.000. dinilai proyek pekerjaan tersebut fiktif.

Ketua Maujana Nagori  Bahlijo M. Sitanggang saat dikonfirmasi terkait adanya proyek Badan Uasaha Milik Nagori (Bumnag) denga pagu anggaan tahun 2021 sebesar Rp. 100.000.000 yakni pembuatan salah satu tempat permandian.

’’Adanya peruntukan uang Untuk Bumnag  sebesar Rp.100.000.000 tersebut saya tidak pernah mengetahui. sebab proyek tempat permandian bahlayan tidak ada, dikarenakan  pemilik lahan tidak memberikan tanahnya”.sebutnya

“Pangulu kami anggap tidak  transparan soal pengolaan dana desa seharusnya kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut ikut mengetahui soal penyerapan anggaran tersebut”.ucapnya

Disinggung soal program TA. 2021  tahap 1, proyek rumah desa sehat dengan pagu Rp.12.061.440, tahap 2 Rp.12.061.440, Pengadaan Komputer dan android tahap 1 dan 2 sebesar Rp.50.000.000, Prasarana jalan desa tahap 1 dan 2, Rp.384.020.700

kemudian TA.2022 yakni Pos keamanan desa Rp.11.378.000, pelaksanaan pembangunan desa Rp.14.176.550, sambungan air bersih kerumah warga Rp.58.226.500, Prasarana jalan Desa Rp.116.714.462.

“Semua program tersebut tidak pernah terealisasi, sebagai maujana kami ber lima tidak pernah mengetahui dimana adanya kegiatan itu”. Tambahnya

Sekeretaris Desa bahlijo Mesmawati saat ini menjbat Plt mengatakan, benar saya sendiri bingung, apalagi program tahun 2023 tahap 2 sebesar Rp.295.200.000 juta telah ditarik oleh pangulu Riduan Sinaga sementara dia bukan Pangulu aktif.katanya

Kami Mengetahui bahwa uang tersebut disalurkan untuk Pembagian Bantuan langsung Tunai (BLT), namun pembagian dilaksanakan beliau membagikan dengan mendatangi warga satu persatu ke dusun 4.

“Sementara kami akui itu sudah menyalahi juknis dan juklap,” terang Meswati

Camat Tanah Jawa Maryaman Samosir saat dikonfirmasi Mengatakan, lae nggk usah urusi semua, lae butuh makan juga kan,? makanya jangan campuri semua diwilayahku.kata Marwan menantang

“Soal Istri Pangulu menjadi kaur pemerintahan itu saya baru tau, terkait bumnag fiktif nanti itu akan dikerjakan kembali,”. Ucapnya

Sekeretaris Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR) Simalungun Parna Julius Sitanggang mengatakan, dalam rangka mendorong pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, segera kita layangkan surat ke pihak yang berwajib.katanya

Hal ini hubungannya sebagai peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana amanah PP tahun 2000 tentang tata cara serta peran masyarakat dan memberi penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Berdasarkan UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di ubah terakhir dengan UU nomor 20 tahun 2001 dan juga memperhatikan UU nomor 6 tahun 2014.ujarnya

Reporter : Feri R Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas