Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Ketua SPBUN PTPN 4 Tebang Sejumlah Pohon Hutan Pelindung Tanpa Surat Ijin, Polisi Harus Menangkap - RumahRakyatOnline

Ketua SPBUN PTPN 4 Tebang Sejumlah Pohon Hutan Pelindung Tanpa Surat Ijin, Polisi Harus Menangkap

Terkait

RROL.ID, Bahbutong – Ketua Serikat Pekerja Buruh Nusantara (SPBUN) PTPN 4 Sidamanik tebang sejumlah pohon mahoni tanpa surat ijiyang berada didepan Kantor Nagori Kebun Sayur tepat depan Mesjid Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Jumat (5/4/2024)

Setelah Konversi Teh Menjadi sawit, PTPN 4 di Bahbutong tebang sejumlah Pohon Mahoni Diduga akan dijual ke pengusaha Sawmill untuk keuntungan pribadi oknum tersebut.

Masyarakat Bahbutong menyebutkan sudah banyak pohon -pohon yang seharusnya dilindungi seperti pohon mahoni, ditebang di PTPN 4 namun kita tidak mengetahui untuk apa pohon itu ditebang.

“Saat penebangan kami hanya melihat saja, kami mengira yang melakukan penebangan itu petugas PLN,” kata salah seorang warga berperawakan tinggi tersebut.

Setelah penebangan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sidamanik Oloan Sijabat dan Kanit Intel Sidamanik Bermarga Nainggolan datang di kelokasi penebangan pada hari kamis 28 Maret 2024. Tambah seorang perempuan (54) bertubuh kurus yang tidak mau inisialnya disebutkan

Ia menilai bahwa yang melakukan penebangan pohon mahoni tersebut itu orang yang sangat berpengaruh di PTPN 4, Karena begitu banyak pohon mahoni ditebangi diduga untuk kepentingan pribadi.

Beberapa pohon mahoni yang berada di areal konversi teh menjadi sawit tersebut sudah tidak ada kelihatan, sementara manfaat dari pohon mahoni untuk hutan pelindung. tutupnya

Pangulu Nagori Kebun Sayur Misno mengatakan tidak mengetahui siapa yang menebang pohon mahoni tersebut, “kebetulan saya saat itu berada dirumah sakit melihat orang tua yang dirawat di rumah sakit tentara di siantar,”katanya.

Kemudian saya pulang kekantor pangulu kebetulan saya mempertanyakan keperangkat saya siapa pelaku penebangan pohon tersebut, perangkat saya menjawab katanya sudah ada dua orang Polisi di lokasi penebangan. katanya

Asisten Kepala (ASKEP) PTPN 4 dan Warga Nagori Kebun sayur Rahman menerangkan tidak tau soal itu, ia menyarankan langsung saja tanya ke SDM PTPN 4 Halim Siregar dan PAPAM Kebun, sebab itu bidang mereka.ucapnya

Ketua SPBUN PTPN 4 bahbutong Anto mengatakan ia benar saya mengakui, bahwa saya yang melakukan penebangan Pohon Mahoni, sebenarnya saya tidak ada masalah kalau menebang pohon mahoni, saya juga menjaga aset perkebunan agar tidak berdampak untuk rumah warga.ini aset kebun bukan aset pemerintahan desa. terangnya.

Perlu diketahui bahwa penebangan pohon hutan pelindung itu hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Itu tidak bisa dilakukan oleh oknum oknum, jika itu dilakukan oknum maka dapat di pidana.

Jika yang melakukan PLN itu hanya kepentingan intalasi harus listrik, atau pemangkasan yang dapat dilakukan.

Untuk hal ini terlihat kayu dijadikan bahan.

Direktur LRR Indonesia Simalungun Julius Sitanggang Jumat(5/4/2024) menyampaikan akan menyurati Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjuti kemana kayu ini dijual dan atau diperuntukan kemana keberadaan kayu ini.tegasnya.

Reporter : Rudi Samosir

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas