RROL.ID, Bahbutong – Ketua Serikat Pekerja Buruh Nusantara (SPBUN) PTPN 4 Sidamanik tebang sejumlah pohon mahoni tanpa surat ijiyang berada didepan Kantor Nagori Kebun Sayur tepat depan Mesjid Kebun Sayur, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Jumat (5/4/2024)
Setelah Konversi Teh Menjadi sawit, PTPN 4 di Bahbutong tebang sejumlah Pohon Mahoni Diduga akan dijual ke pengusaha Sawmill untuk keuntungan pribadi oknum tersebut.
Masyarakat Bahbutong menyebutkan sudah banyak pohon -pohon yang seharusnya dilindungi seperti pohon mahoni, ditebang di PTPN 4 namun kita tidak mengetahui untuk apa pohon itu ditebang.
“Saat penebangan kami hanya melihat saja, kami mengira yang melakukan penebangan itu petugas PLN,” kata salah seorang warga berperawakan tinggi tersebut.
Setelah penebangan tersebut Kanit Reskrim Polsek Sidamanik Oloan Sijabat dan Kanit Intel Sidamanik Bermarga Nainggolan datang di kelokasi penebangan pada hari kamis 28 Maret 2024. Tambah seorang perempuan (54) bertubuh kurus yang tidak mau inisialnya disebutkan
Ia menilai bahwa yang melakukan penebangan pohon mahoni tersebut itu orang yang sangat berpengaruh di PTPN 4, Karena begitu banyak pohon mahoni ditebangi diduga untuk kepentingan pribadi.
Beberapa pohon mahoni yang berada di areal konversi teh menjadi sawit tersebut sudah tidak ada kelihatan, sementara manfaat dari pohon mahoni untuk hutan pelindung. tutupnya
Pangulu Nagori Kebun Sayur Misno mengatakan tidak mengetahui siapa yang menebang pohon mahoni tersebut, “kebetulan saya saat itu berada dirumah sakit melihat orang tua yang dirawat di rumah sakit tentara di siantar,”katanya.
Kemudian saya pulang kekantor pangulu kebetulan saya mempertanyakan keperangkat saya siapa pelaku penebangan pohon tersebut, perangkat saya menjawab katanya sudah ada dua orang Polisi di lokasi penebangan. katanya
Asisten Kepala (ASKEP) PTPN 4 dan Warga Nagori Kebun sayur Rahman menerangkan tidak tau soal itu, ia menyarankan langsung saja tanya ke SDM PTPN 4 Halim Siregar dan PAPAM Kebun, sebab itu bidang mereka.ucapnya
Ketua SPBUN PTPN 4 bahbutong Anto mengatakan ia benar saya mengakui, bahwa saya yang melakukan penebangan Pohon Mahoni, sebenarnya saya tidak ada masalah kalau menebang pohon mahoni, saya juga menjaga aset perkebunan agar tidak berdampak untuk rumah warga.ini aset kebun bukan aset pemerintahan desa. terangnya.
Perlu diketahui bahwa penebangan pohon hutan pelindung itu hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Itu tidak bisa dilakukan oleh oknum oknum, jika itu dilakukan oknum maka dapat di pidana.
Jika yang melakukan PLN itu hanya kepentingan intalasi harus listrik, atau pemangkasan yang dapat dilakukan.
Untuk hal ini terlihat kayu dijadikan bahan.
Direktur LRR Indonesia Simalungun Julius Sitanggang Jumat(5/4/2024) menyampaikan akan menyurati Polda Sumatera Utara untuk menindak lanjuti kemana kayu ini dijual dan atau diperuntukan kemana keberadaan kayu ini.tegasnya.
Reporter : Rudi Samosir


