Lembaga Gerakan Sosial LRR Indonesia Laporkan BPJSTek Pematangsiantar ke Pusat

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Lembaga Gerakan Sosial Lingkar Rumah Rakyat Indonesia akhirnya melaporkan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau pengganti Jamsostek (Jaminan Sosial tenaga Kerja) Cabang Pematangsiantar ke Direksi dan Dewan Pengawas BPJSTek di Jakarta terkait dugaan melakukan pembohongan terhadap nasabah atau tenaga kerja.

Registrasi untuk menyampaikan berkas Laporan

Surat tersebut langsung disampaikan oleh bagian penerimaan surat aduan Indra, dan mengatakan hari ini juga surat tersebut sampai kemeja Dewan Pengawas dan Direksi.

Direktur LRR Indonesia Joel Sinaga, menanggapi pertanyaan jurnalis kantor Palza BP Jamsostek Jalan Rasuna Said, Selasa (6/8/2024)

“Benar kita sudah sampaikan surat ke Dewas dan Direksi, dan kita beri kesempatan mereka nanti memeriksa atau menelaah kasus ini. sebab, kita menilai ini adalah manipulasi-manipulasi yang terjadi dan sering dilakukan sejumlah oknum BPJSTek tingkat cabang, terhadap klaim dana kematian dan atau pemalsuan nasabah fiktip,” katanya.

Dari kasus ini, terdapat kejanggalan, penentuan menjadi peserta BPJSTek pasti memiliki Standart Operasional Prosedural(SOP), kemudian dalam penentuan klaim kematian pasti juga ada ketentuan.

“Coba bayangkan, setelah peserta meninggal dan pihak keluarga mengajukan klaim, seenaknya pihak BPJSTek mengatakan nasabah bukan peserta atau pekerja.namun mereka mengeluarkan kartu peserta ketenagakerjaannya!aneh bin ajaib! untuk itu kita mau membongkar praktik dan kejahatan yang terjadi di tubuh BPJSTek atau Jamsostek. surat juga kita sampaikan ke DPR RI Komisi IX agar di ungkapkan di senayan dimana saja hal ini terjadi,” tutup Joel.

Sebelumnya hal ini, terjadi terhadap keluarga Deslin Sidabutar(63) warga Jalan Kartini Ujung Perjuangan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Deslin dan Istrinya Koramin Nainggolan(65) adalah pekerja petani dan terdaftar sebagai peserta BPJStek 1 Januari 2024 dengan nomor Kartu peserta 1208 2346 0859 0003 / 24001056159.

Kemudian tidak diduga istri Deslin yaitu Almh Koramin meninggal dunia pada 22 Januari 2024, terbukti dengan surat dari kelurahaan perdagangan III 26 Januari 2024, disusul dengan Akte Kematian tertanggal 28  Januari 2024.

Akte kematian peserta BPJStek

Sebulan kemudian mereka pun mengajukan klaim program jaminan kematian ke kantor BPJStek Cabang Pematangsiantar namun, pengajuan mereka tidak di setujui oleh pihak BPJStek dengan berbagai alasan.

Formulir permohonan yang sudah diselesaikan peserta di kantor BPJStek Kota Siantar

Kantor Cabang BPJStek Cabang coba dikonfirmasi Selasa(16/7/2024) melalui pegawainya mengaku bernama Juni mengatakan bahwa yang bersangkutan bukan pekerja, dan sudah dibatalkan status keanggotaannya dan mengatakan akan mengembalikan iuran peserta tersebut.

Anehnya, pihak perusahaan mengatakan bahwa peserta bukan pekerja, tetapi iuran dan pendaftaran diterima, dan kartu serta nomor kepesertaannya telah dikeluarkan oleh BPJStek Siantar.

Juni menambahkan, bahwa untuk mengajukan klaim kematian sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. namun tidak dijelaskan dalam Undang-undang tersebut apa yang mendasari peserta tersebut layak atau tidaknya menerima klaim.

Di menambahkan bahwa peserta tersebut tidak layak terdaftar sebab, karena bukan pekerja.

Surat keterangan dari Lurah menyatakan bahwa peserta adalah pekerja

Namun ada kejanggalan dan keanehan dalam Kantor BPJSTek tersebut, iuran peserta diterima kartu dan nomor peserta dikeluarkan.

Reporter : P Siallagan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas