Tim Rumah Gerakan Penrad Siagian Kunjungi Lahan Petani Diserobot Pengembang

Terkait

RROL.ID, Pancur Batu – Tim Rumah Gerakan Pdt Penrad Siagian mengunjungi Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (2/8/2024)

Kehadiran tim dari Anggota DPD RI Terpilih Pdt Penrad Siagian tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti aduan yang sempat disampaikan Kelompok Tani AEAB.

Penrad Siagian mengatakan berkomitmen untuk mengadvokasi persoalan yang sedang dihadapi kelompok tani tersebut.Oleh sebab itu, ia memerintahkan Tim Rumah Gerakan untuk melengkapi berkas-berkas milik kelompok tani perihal lahan yang sudah lama diusahai.katanya

Diketahui, sejak tahun 2021 hingga 2024, kelompok tani AEAB tengah berseteru dengan salah satu koperasi Universitas Sumatra Utara dan perusahaan swasta, yaitu PT Limas.

PT Limas diduga sengaja menyerobot dan merusak lahan pertanian milik kelompok tani. Tindakan itu dilakukan pengembang tersebut secara paksa.ujarnya

Dari lahan seluas 30 hektar yang diusahai oleh kelompok tani dengan menanam palawija seperti ubi,jagung, cabai dan tanaman lainnya, namun sebanyak 6 hektar sudah dirusak menggunakan bulldozer dan rata dengan tanah.

Peristiwa tragis itu kembali mengingatkan perjuangan panjang Kelompok Tani ini di masa lalu. Sejak tahun 1998 hingga kini tahun 2024, masyarakat petani ini masih menanti kepastian hukum terkait lahan garapan mereka.

Padahal tujuan masyarakat sejak puluhan tahun lalu menguasahai lahan tersebut hanya bertujuan untuk bercocok tanaman demi penghidupan keluarga mereka. Akibat pengrusakan yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan tersebut, tanaman petani seluas 6 Ha harus rata dengan tanah.

Divisi Hukum Tim Rumah Gerakan Penrad Siagian, Kholer Siagian, SH menyampaikan bahwa terkait isi surat yang kami himpun dari Kelompok Tani AEAB yaitu surat DPRD Sumut, BPN RI, BPN Kanwil Sumut, BPN Deli Serdang, Poldasu dan Kantor Staf Presiden diduga tidak netral dari hasil keputusan rapat terkait Perda Bupati Deli Serdang bahwa dilahan eks HGU PTPN II Kebun Bekala tersebut dilarang menerbitkan Surat Hak Atas tanah.

Reporter : Feri Panjaitan, SH

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas