Persiapan DPS Bawaslu Rapat Kordinasi Dengan Panwaslu Se-Kecamatan Tapsel

Terkait

RROL.ID, Tapanuli Selatan – Dalam rangka persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten dan evaluasi pengawasan rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan Bawaslu Kabupaten gelar Rapat Koordinasi dengan Panwaslu Se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Kantor Bawaslu, Kelurahan Hutasuhut, Sipirok, Tapanuli Selatan. Sabtu, (10/8/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Taufik Hidayat mengatakan bahwa rapat kordinasi dengan Panwascam ini sangat penting dilakukan untuk mengevaluasi kerja pengawasan yang sudah dilaksanakan sekaligus membuat rencana kerja kedepan sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan.

Bawaslu melalui rapat ini ingin memastikan seluruh jajaran pengawas dapat bekerja dalam memenuhi tugas, tanggung jawab dan kewenangan serta tanggung jawab sebagai pengawas harus terlihat kinerjanya di tengah masyarakat dalam memastikan hak pilih rakyat tidak ada yang hilang. Terangnya.

Pemutakhiran data pemilih melalui sub tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) merupakan rekapitulasi sah menurut keputusan KPU Nomor 799 sebagai bahan dasar dalam dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) sesuai dengan ketentuan surat edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024.

Jajaran pengawas PKD dan Panwas Kecamatan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan melekat mulai bahan data awal berupa kegiatan Coklit ke rumah penduduk berbasis e_KTP dan KK di jemput dari rumah-rumah penduduk yg telah di rekap di tingkat Desa/Kelurahan sampai pengawasan rapat pleno rekapitulasi DPHP di tingkat Desa/Kelurahan. Tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan dalam arahannya mengatakan rapat dengan Panwascam secara rutin akan terus dilaksanakan sesuai tahapan pemilihan Tahun 2024 yang berjalan guna mengedepankan pencegahan segala bentuk pelanggaran maupun pengawasan setiap tahapan dan sub tahapan yg sudah di jadwalkan oleh KPU provinsi sumut dan Tapanuli Selatan.

Bawaslu Tapanuli Selatan mengingatkan kepada para sahabat Panwascam dan PKD bahwa dari sebuah pencegahan pelanggaran akan memberikan kekuatan pengawasan yang berdampak pada minimnya pelaporan pelanggaran yang dilaporkan oleh peserta pemilihan dan masyarakat.

“Perlu kita ketahui bersama sampai hari ini,  kami sudah menerima 54 Laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Sehingga di perlukan kerja secara profesional, terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum bagi semua pihak karena ini menyangkut hak pilih dan suara masyarakat yang ikut memilih pada pemilihan kepala daerah tahun ini.”kata Aruan.

Bawaslu menjalankan aturan sesuai Surat Edaran Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang pemetaan kerawanan pada pemilihan serentak Tahun 2024 dan surat Bawaslu No.80 Tahun 2024 tentang penangganan dugaan pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Data yang perlu di cermati dan diteliti terkait akurasi dan validasi data yang meninggal, alih status Polri atau TNI, data pindah domisili, data alih status penduduk yg telah menjadi WNA.”terangnya.

Bawaslu ingin memastikan semua data tersebut merupakan hasil pengawasan selama ini, dapat di sandingkan dengan hasil validasi data yang dilakukan KPU Tapanuli Selatan pada saat rekapitulasi DPS.

Reporter : Darman P

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas