RROL.ID, Tapanuli Selatan – Mencegah pelanggaran pada pemilihan kepala Daerah Kabupaten Tapanuli selatan (Tapsel), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut hadir menyaksikan rapat pleno terbuka Penetapan Rekapilasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula Hotel Tor Sibohi, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.Senin (12/08/2024).
Ketua KPU Tapsel Zulhaiji Siregar memamparkan, tahapan teknis setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih selama satu bulan penuh, KPU Tapsel sudah menetapkan DPS di kabupaten Tapsel berjumlah 218.263 yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orang. Sesuai dengan berita acara nomor; 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilhan Guberniur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Semetara itu, Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat menyampaikan dalam pleno terbuka KPU tersebut pemilih yang meninggal dunia agar dikeluarkan dari DPS nanti pada penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Pastikan pemilih yang pindah domisili baik itu yang masuk atau keluar sudah terverifikasi. sesuai dengan ketentuan perundang-undngan yang berlaku, agar tidak ada pemilih ganda pada DPSHP serta memastikan seluruh pemilih baru terdaftar pada daftar pemilh,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Tapanuli Selatan menemukan data 31 orang meninggal di Kecamatan Sipirok yang belum dikeluarkan dari DPHP. Kemudian ditemukan 37 orang pindah domisili yang berpotensi pada daftar pemilih ganda dan 163 orang yang meninggal di Kecamatan Muara Batangtoru kemungkinan belum dikeluarkan dari DPHP agar dilakukan Check in Re-check. Tambah Taufik.
Persoalan data pemilih ini sangat urgent di setiap pesta demokrasi baik Pemilu maupun Pilkada selalu menjadi sorotan masyarakat dan steakholder yang lain sehingga sangat di perlukan data pemilih yang mutakhir demi tercapainya pemilihan yang berkeadilan dan berintegritas serta pemilih yang akurat dan valid di Tapanuli Selatan. Katanya.
Sementara SK KPU RI nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Tahun 2024 tertuang terkait data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretan apabila ada bukti autentik berupa surat keterangan dari Kepala Desa, Terangnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel Vernando Aruan, ST mengatakan data pemilih yang sudah meninggal dunia agar dibersihkan dari DPS dengan meminta kepada KPU untuk berkirim surat pada pihak terkait.
“Mengenai masih ditemukannya data yang sudah meninggal di DPS kami mengimbau kepada KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan pihak dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil Tapsel dan Camat, sehingga ada upaya Advokasi Non Litigasi untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPU Nomor 799 Tahun 2024,” terangnya.
Bawaslu Tapsel juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang sudah ditetapkan KPU Tapsel agar bisa dilakukan akurasi dan validasi data pemilih pada saat rekapitulasi daftar Pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Reporter : Darman P


