Bawaslu Tapsel Pastikan Proses klarifikasi Ijazah Bapaslon KDH Sesuai Aturan

Terkait

RROL.ID, Tapanuli Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memastikan bahwa proses klarifikasi Ijazah bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan secara transparan dan akurat.

Dimana hasil pemeriksaan sudah sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil Walikota yang menyatakan bahwa setiap bapaslon harus memenuhi syarat administrasi.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan. Parmas dan Humas Bawaslu Vernando Maruli Aruan, ST, C.Med, Rabu (4/9/2024).

Dia menjelaskan bahwa pengawasan verfikasi ijazah dimulai di SMA Negeri 1 Medan pada tanggal 2 september 2024, bersama Komisioner KPU Tapsel, Khoirun Soleh, Yasser Husein Pardede dan Fanny Daulay.

KPU Tapanuli Selatan melakukan pengecekan tahun tamat bakal bacalon yang tecatat di buku induk tamat siswa yang diperiksa oleh kepala tata usaha SMA Negeri I Medan. Proses ini melibatkan klarifikasi langsung dengan pihak sekolah untuk memastikan keaslian dokumen serta kepatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses penelitian dan klarifikasi berlangsung lancar dengan kerjasama yang baik dari pihak sekolah dan dinyatakan bahwa ketiga bakal calon yg terdiri dari H. Gus Irawan Pasaribu, S.E., Ak., M.M., CA, Jafar Syahbuddin Ritonga, D.B.A dan H. Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt, MM benar memiliki ijazah dan tercatat tamat dari SMA Negeri I Medan.

Setelah itu, kata Vernando tim KPU beralih ke Universitas Sumatera Utara (USU) untuk melakukan penelitian dan klarifikasi terkait ijazah perguruan tinggi dari bakal calon H.Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt.,M.M di prodi Peternakan Fakultas Pertanian USU.

Berdasarkan penelitian dan klarifikasi KPU Tapsel bersama pihak Fakultas yang diwakilkan oleh Wakil Dekan I memastikan bakal calon tersebut memiliki ijazah dan tercatat sebagai sarjana di prodi peternakan pada Fakultas pertanian USU.

“Pengawasan terhadap klarifikasi administrasi ini sudah sesuai tata cara pendaftaran pencalonan yg di atur dalam surat KPU nomor 1229 tahun 2024 dan pasal 112 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Verifikasi ini adalah bagian dari proses panjang untuk memastikan bahwa setiap bakal calon memenuhi syarat administratif yang diperlukan. Klarifikasi dokumen administrasi termaksud dokumen tamatan ijazah pendidikan adalah langkah penting untuk menjamin transparansi dan keabsahan dalam proses ini,” ujarnya.

Dilanjutkannya, bahwa hasil dari verifikasi akan menjadi bagian dari penilaian akhir yang akan menentukan kelayakan bakal pasangan calon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pemilihan.

Ditempat berbeda, pada hari itu juga Koordiv P3S Bawaslu Tapsel, Panataran Simanjuntak,S.Hi., M.Hum melakukan pengawasan terkait klarifikasi surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta yang dilakukan oleh ketua KPU Tapanuli Selatan Zulhajji dan Efendi Rambe terkait surat keterangan sakit bakal calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Ahmad Buchori Siregar.

Reporter : D Pulungan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas