Dikatakan Dracula El Kananda Shah Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas Tim RHS-AZI

Terkait

RROL.ID, Simalungun – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS – AZI diduga melakukan kecurangan dengan memerintahkan Koordinator daerah pemilihan 2 Basmin Sianipar menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

Konten tersebut bertajuk drakula yang menampilkan gambar Paslon Anton-Benni, Johalim Purba Timses Anton-Benni, Silverius Bangun Timses Anton- Benni, El Kananda Shah Ketua MPC PP Simalungun, Sabaruddin Sirait Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun, Ranjak Talun Timses Anton-Benni, yang mengatakan bahwa mereka merupakan Drakula.

“Kami tidak terima kami akan melaporkan hal itu,”ujar Ketua MPC PP Simalungun El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024) Siang

Nanda, salah seorang yang ditampilkan dalam konten hoax drakula itu menyatakan keberatan dan meminta tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

“Saya keberatan dengan konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi PP Simalungun, kami minta agar tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap Pelaku pembuat dan penyebar konten itu,” kata El Kananda Shah,

Radiapoh diduga terlibat dalam hal tersbeut,  sebab, Basmin merupakan Kordapil 2 Timses pemenangan dan RHS merupakan penanggungjawab seluruh Timses.

“Sudah ada yang mengaku, ada dua orang yang sudah membuat pernyataan masing-masing mereka Muhammad Syahrial sebagai Korcam kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin untuk menyebarkan konten hoax itu, kemudian ada Tanila selaku Kordes Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin tim pemenangan RHS-Azi,” ungkap El Kananda.

Kita tunggu penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-AZI datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya. tambahnya.

Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pada pasal 40 ayat 2. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

Diterangkan pada pasal 28 ayat 2 ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

Reporter : J Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas