AMSI Demo Pemberhentian Wali Kota, DPRD Setuju

Terkait

RROL ID. Pematang Siantar-Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar Pecat Walikota aksi tuntut pemberhentian Kepala Daerah di Kantor DPRD Siantar. Senin (20/3/2023). Sekira pukul 09.00 Wib.

Aliansi tersebut menilai selama satu tahun kepemimpinan dr. Susanti Dewayani,Sp.A untuk mewujudkan Siantar yang Sehat, Sejahtera dan Berkualitas tak kunjung menunjukkan indikator (tanda) atau bukti.

Kordinator Aksi Agus Butar Butar dalam orasinya menyampaikan yang terjadi birokrasi pemerintahan Kota Siantar saat ini amburadul, intoleran dan pelanggaran aturan hingga dugaan bancakan anggaran rakyat.

Dia melanjutkan, Kondisi tersebut berdampak buruk terhadap pelayanan publik (masyarakat) yang memantik emosi publik dan krisis kepercayaan terhadap pemimpin.

Masalah yang dihadapi masyarakat Kota Pematang Siantar sangat kompleks, pemimpin yang diharapkan hadir dan memberi solusi, malah lari dari tanggung jawab nya. Katanya.

Hal itu terjadi karena Walikota mengabaikan kewajibannya, tebar pesona dan janji mensejaterakan rakyat hanya Manis di bibir.

Dalam pernyataan sikapnya Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) Mendesak DPRD Kota Pematang Siantar menggelar Rapat Paripurna Tentang Hak Menyatakan Pendapat

Kemudian, Mendesak DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A

Selain itu, AMSI Mendukung keputusan DPRD Kota Pematang Siantar memberhentikan dr. Susanti sebagai Wali Kota Pematang Siantar dan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Mendesak Aparat Penegak Hukum memproses dugaan gratifikasi pengangkatan pejabat Administratif di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar serta dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait Pegangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara

Dalam rapat Paripurna Walikota Siantar menyampaikan pendapatnya dengan mengatakan bahwa terkait pengangkatan PNS di lingkungan ke dalam Jabatan administrator dan Pengawas 30 Desember 2023, Pemko Siantar di beri waktu Hingga April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS tersebut.

Dalam surat pendapatnya juga Walikota mengatakan pernyataan pendapatnya(Angket) DPRD Siantar tidak relevan sebab, permasalahan tersebut telah dalam penyelesaian oleh BKN RI. Katanya dalam suratnya.

Sementara hasil keputusan DPRD Kota Siantar yang di hadiri 28 anggota Dewan setuju mengusulkan pemberhentian dr. Susanti Dewayani, Sp. A, sebagai Wali Kota Pematang Siantar. Surat tersebut ditandai tangani Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga.

“Kita akan menyampaikan hasil ini ke Makamah Agung secepatnya. sekaligus melaporkan surat berita rapat 14 Desember 2022, ke Mabes Polri sebab kita menduga ada 2 frasa berbeda”, katanya.

Ditanya siapa saja yang akan dilaporkan, dia mengatakan “semua yang menandatangani surat berita acara rapat pemberhentian tersebut”, Katanya.

Aksi berakhir hingga pukul 15.00 Wib, setelah massa aksi mendengarkan hasil pemaparan Ketua DPRD hasil Paripurna tersebut. massa menyambut gembira usai dewan menyatakan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar.

Usai itu massa, membubarkan diri dengan tertib.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas