RROL. ID, Perdagangan – Menindak lanjuti tuntutan warga dalam aksi beberapa waktu lalu, tentang pelepasan lahan di milik Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum Bahlias Tbk yang akan di pergunakan untuk kebutuhan masyarakat, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, di Kantor Camat Siantar, Kabuoaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (1/5/2024)
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert Saragih menyampaikan pertemuan tersebut membahas titik temu antara kesepakatan Pemkab Simalungun dengan pihak Perusahaan dalam pembangunan di Kabupaten Simalungun demi kesejahteraan masyarakat.
Menurut Albert, ada beberapa tempat dan areal termasuk luasannya diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan itu, untuk digunakan demi kepentingan umum, yang sebelumnya sudah di layangkan ke pihak Managemen.
“Kita sudah mengajukan permohonan pengajuan lahan 10 Ha yang terletak di Desa Bahlias, Kecamatan Bandar, dan sudah di setujui untuk di buat sebagai areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Albert.
Dia menambahkan bahwa, Pemkab Simalungun juga sudah mengajukan lahan diatas HGU PT Lonsum seluas 8 Ha untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di Perdagangan III dan disetujui seluar 1,5 Ha, Pembangunan Sekolah 5 Ha, lapangan Olahraga 1,5 Ha, untuk kepentingan umum di Sugarang Bayu seluas 1 Ha dan di setujui 0,5 Ha. Tambahnya.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menyampaikan bahwa apa yang dimohonkan Pemkab Simalungun tidak begitu memberatkan bagi pihak PT Lonsum.
“Yang kami minta ini sebenarnya tidak sampai 10 persen dari luas HGU. Kami juga mengucapkan terimakasih telah memberikan untuk TPA. Dan untuk TPU ini memang sangatlah urgen sekali. Dan sesuai permintaan kami untuk itu tidaklah besar – besar sekali,” kata Radiapo
Dia menyampaikan, jika seperti yang di sampaikan pihak PT Lonsum dengan konsep paralel sudah tidak pas.
“Jadi saya kira apa yang kami permohonkan itu janganlah di kurangi lagi, dan ini semua demi kebutuhan masyarakat kita dan sudah sangatlah urgen,” tegasnya.
Radiapo meminta kepada pihak PT Lonsum agar apa yang diminta dan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah sesuai dengan aturan perundang – undangan.
“Yang kami minta itu untuk kepentingan masyarakat. Jadi, keputusan kita dari Pemerintah Kabupaten Simalungun permintaan itu tidak bisa dikurangi lagi,” terangnya.
Dia berharap kepada PT Lonsum agar apa yang sudah disetujui sebelumnya atas permohonan Pemkab Simalungun supaya ditambah.
Head of general service PT Lonsum Muhammad Waras menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan pemilik Modal.
“Terkait kebutuhan TPA seluas 10 Ha sudah bisa kita penuhi. Dan kita dari PT Lonsum sudah siap akan menyerahkan secara resmi ke pemda. Dan kita juga akan keluarkan dari HGU lahan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa areal lainnya yang di butuhkan untuk sekolah, pemakaman sudah akan kita keluarkan dari HGU.
“Dan itulah yang bisa diberikan,” katanya
Sembari menyampaikan bahwa masukkan – masukan dari hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada pemilik saham.
Menyinggung dengan tambahan lainnya, Muhammad Waras mengatakan bahwa pihak akan coba akomodir dan akan disampaikan ke pemilik saham.
“Kalau permintaan dari bapak Bupati agar jangan dikurangi dan diberikan langsung, hal ini akan disampaikan terlebih dahulu ke pemilik saham,”
Tampak hadir mendampingi Bupati antara lain Asisten Ekbang Ramadhani dan sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah, dari PT Lonsum antara lain Dr Indra (Kantor Medan), Lily (Plasma Legal) dan Rachma (Plasma Legal).
Reporter : Boim


