Beredar Informasi Terduga Eks Camat Bandar akan Segera diamankan Terkait Kasus OTT

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Camat Bandar Samsul Pangribuan, Rabu 9 Januari 2019 terkait pengurusan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan(IMB) 3 (tiga) unit Rumah PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk (BLRS) sepertinya akan mengamankan terduga dan beberapa saksi untuk kembali ditindaklanjuti kembali.

Setelah sebelumnya ada dugaan oknum untuk mempeti eskan kasus tersebut.

Sebelumnya, kronologi kejadian disaat pekerjaan proyek 3 (tiga) unit Rumah PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk (BLRS) mencapai 80% pada Februari 2018. akhirnya pihak pemerintah diwakili Pangulu Nagori Bahlias Safi’i dan Kecamatan Bidang IMB Jhon Purba Kecamatan Bandar, mendatangi staf projek BLRS Rulo Sembiring dan mengatakan agar pihak BLRS segera mungkin mengurus IMB proyek tersebut.

Akhirnya, Manager BLRS Lasot Sidabutar (masa itu) menugaskan KTU Ilham Aldin dan Humas M. Pauzi Rahmat Sirait untuk mengurus IMB dan menyerahkan sejumlah dana ke Camat Bandar kemudian, Camat tidak bersedia memberikan bukti kwitansi atas sejumlah dana tersebut.

Sekitar pukul 11.00 Wib Pihak BLRS mendatangi kantor Camat dan langsung masuk ke Ruangan Camat dan menyerahkan uang tersebut didalam amplop putih dengan jumlah yang sudah di tetapkan Camat tersebut.

Usai penyerahan, pihak Lonsum meminta agar diberikan kwitansi, namun, Samsul mengatakan “tidak pernah ada tanda terima dikantor ini”, ucapnya.

Menganggap selesai, pihak BLRS permisi dan kembali pulang. tiba – tiba  2(dua) orang laki-laki tanpa memakai dinas mendobrak pintu ruangan tersebut lalu mengenalkan diri dan menunjukkan identitas anggota Team Cyber Pungli kepolisian Polres Simalungun. dan mengamankan uang didalam amplop tersebut.

Team Cyber bertanya kepada Pihak BLRS sedang apa disini? sedang mengurus Surat Rekomendasi IMB. berapa jumlahnya? kami tidak tahu, sebab, kami hanya menyerahkan dana tersebut sebab, sebelumnya camat telah menyampaikan besaran jumlahnya kepada Humas kami.dan kami hanya menyerahkan saja. katanya.

Usai itu, pihak terduga dan saksi di bawa Mapolres untuk dimintai keterangan dalam Lidik.

Kasus ini, sebelumnya telah diyatakan lengkap, namun, anehnya tiba – tiba berhenti. Lembaga Gerakan Sosial Lingkar Rumah Rakyat Sumatera Utara telah melayangkan surat dugaan penghentian kasus ini yang penuh kejanggalan ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jamwas RI, Kapolri, Itwasum Polri dan Kompolnas.

Informasi beredar bawah Pihak APH kembali akan memulai proses kasus ini kembali dan menurut sumber layak dipercaya akan segera mengamankan terduga.

Salah satu Jaksa bermarga Sitorus di Kejaksaan Negeri Simalungun dikonfirmasi Selasa(19/4/2022) menyampaikan “kalau butuh perkembangan perkara/kasus silahkan konfirmasi ke Kasi Intel saja bang”, katanya.

Kapolres Simalungun AKBP Nico Arifianto Dedy melalui AKP Rahmat Wibowo dikonfirmasi terkait hal ini, belum memberikan keterangan resmi.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas