RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD,SMP dan SMA ,hal ini bertujuan untuk kemajuan pendididkan di sekolah dan diharapkan dapat menghasilkan anak didik yang berkualitas.
Pengucuran dana BOS ke setiap sekolah melalui rekening sekolah masing- masing dan pengelolaannya harus mengacu kepada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 tentang juknis pengelolaan dana Bos dimana salah satunya adalah prnggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel .
Kepala Sekolah selaku pengguna anggaran bekerja sama dengan dewan guru,komite sekolah dan orang tua siswa merumuskan dalam setiap rencana anggaran belanja bagi kebutuhan sekolah.
Sedangkan laporan penggunaan dana bos juga harus diumumkan didinding pengumuman sekolah agar dapat diketahui oleh siswa, guru, orang tua siswa dan komite sekolah serta masyarakat.
Kepala Sekolah SD 091658 Habatu Nagori Bandar Pulo Kecamatan Bandar Nasution Senin (30/5/2022) sekira pukul 09.15 wib ditanyakan terkait papan informasi rencana anggaran dan penggunaan Dana Bos tidak di pajang di dinding ruangan kantor sekolah. Ia mengatakan “Tidak ada dipajang Pak, karena saya masih baru Pak,” ujarnya.
Dia juga mengaku sudah beberapa kali mengelola dana Bos dengan jumlah siswa 120 orang,
Kepala Sekolah SD tersebut diduga mencoba menutupi penggunaan dana BOS agar tidak diketahui melakukan kecurangan.
Reporter : JAT Purba


