Diberhentikan Sepihak, Perangkat Desa Sei Balai Mengadu ke Camat

Terkait

RROL.ID, Sei Balai-Sejumlah Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai menyerahkan surat keberatan kepada Camat Sei Balai Wali Wala Azhari Sagala S.Pd terkait pemberhentian mereka oleh Kades dianggap melanggar perda Nomor 9 Tahun 2021. di kantor Camat Sei Balai Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan. Rabu(15/2/2023) sekira pukul 15.45 Wib.

Nurmawansyah salah satu perangkat desa yang di berhentikan mengungkapkan pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan Camat Sei Balai sekaligus sudah mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian tersebut. sebelumnya mereka juga sudah mengadu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Katanya.

Dalam pertemuan itu Camat Sei Balai Wali Wala Azhari menerima surat keberatan dari Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai yang di berhentikan Kepala Desa.

“Saya mengantarkan surat keberatan atas pemberhentian kami sebagai perangkat Desa kepada Camat, karena kami menilai Kebijakan yang diambil pak kades itu, mengangkangi Perda no 9 tahun 2021 “, kata Ketua KNPI Kecamatan Sei Balai itu.

Camat menyatakan tidak ada merekomendasi pemberhentian tersebut.

Nurmawansyah mengatakan Camat Sei Balai berjanji akan serius menindaklanjuti persoalan ini, dan segera akan memanggil Kepala Desa Susanto agar masalah bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana tanpa ada peraturan yang dilanggar atau sengaja melanggarnya.

Reporter; Bima IS Pasaribu

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas