RROL. ID, Pematang Sidamanik-Disinyalir penyadapan getah pinus di Nagori Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju Masriadi Damanik diduga Illegal, dan menggunakan beberapa oknum untuk berbagi hasil dari penjualan tersebut.
Menurut sumber yang di himpun, Senin(30/1/2023) sejak November 2022 – Januari 2023 penghasilan dari penjualan getah pinus tersebut berjumlah sekira 64 Juta.
Katanya, dari total hasil tersebut itu dibagi kepada Ketua kelompok bersama anggota, oknum Desa(Nagori) dan oknum Aparat keamanan. Namun, belum diketahui untuk apa dana tersebut di berikan kepada kedua oknum tersebut.
Disinyalir itu, berupa uang untuk menyogok dikarenakan penyadapan tersebut adalah illegal.
Ketua KTH Masriadi beberapa kali dikonfirmasi tidak mau memberikan keterangan.
Sebelumnya, Diduga terjadi pemalsuan tanda tangan anggota oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju Masriadi Damanik untuk melakukan bisnis ilegal penyadapan getah Pinus yang berada di Nagori Bandar Manik, Kecamatan Pematang Sidamanik, yang berujung perdamaian sepihak oleh Pj Pangulu Nagori Bandar Manik Jalson Saragih, bulan Oktober 2022 lalu, sepertinya harus diambil alih oleh Mapolres Simalungun.

Pasalnya, dalam laporan Polisi oleh 4(empat) orang pelapor RS, DS, RLS dan RH, menganggap bahwa hal ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Mapolsek Sidamanik namun, tidak diketahui seperti apa laporannya, justru terjadi perdamaian dengan surat sepihak oleh Pj Pangulu Nagori Bandar Manik yang terjadi.
Salah satu dari pelapor merasa keberatan dan tak kuasa saat itu untuk memprotes, sebab, diduga pihak terlapor, Pj Pangulu gunakan Babinsa untuk pelapor segera menandatangani kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kegiatan penyadapan getah Pinus diduga tidak memiliki ijin legalitas resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Izin dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), operasional penyadapan getah Pinus sudah beroperasi selama 5 bulan. dengan bermoduskan surat Bodong Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju oleh Masriadi.
Masyarakat Bandar Manik melaporkan kegiatan ilegal tersebut ke Mapolsek Sidamanik untuk segera diproses secara hukum sebab, telah merusak hutan lindung, namun hingga saat ini laporan tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang serius.
“Benar bang, ada penyadapan getah Pinus oleh Masriadi Damanik yang menjabat sebagai Ketua Maujana Desa Bandar Manik sekarang sedang mencalonkan diri menjadi pangulu 2023-2029.
Adapun dearah-daerah tersebut berada diwilayah Desa Bandar Manik berada di 3 Dusun yaitu Dusun Bandar Manik, Dusun Huta Bayu dan Gunung Bosar
Daerah getah Pinus yang disadap tersebut disinyalir berada di kawasan Hutan Lindung berbatasan dengan pemukiman masyarakat dan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
“Kami sudah melaporkan kegiatan tersebut Kapolsek namun tidak ada hasil, kami berfikir mereka juga kebal dengan hukum,”Ucap seorang warga.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Maju Masriadi dikonfirmasi, mengatakan langsung tanya aja ke bosnya, kordinasi kesana ini nomornya 0812694xxx itu tokenya, katanya melalui Whatsaapnya.
“kami hanya disuruh kerja, kemudian saya tidak mencuri bos, saya bayar pajak bos, izin saya punya dapat izin dari PT Toba Pulp Lestari (TPL), terkait perkara pemalsuan tanda tangan itu sudah saya urus dan selesaikan, tanda tangan yang baru sudah masuk, saya tunggu kabar dari bos”,Jawab Calon Pangulu tersebut.
Plt Pangulu Simarmata mengatakan “kalau sepengetahuan saya, bahwa kegiatan ini sudah ada kesepakatan dari kampung, mereka sudah mendapatkan izin dan membentuk kelompok Tani Hutan dan langsung resmi dari Dinas Kehutanan.
Jadi dinas kehutanan membentuk kelompok tani hutan dikampung ini, karena semua harus ada prosedur contohnya harga timbangan harus disesuaikan yaitu Rp.7000 per kg diambil langsung dari anggota petaninya kemudian fee akan dibagikan nanti ke masing – masing dusun. terangnya
“kalau saat ini terkait surat legalitasnya saya sendiri belum mengetahui”,Kata Simarmata
Camat Pematang Sidamanik M. Iqbal menyampaikan terkait penyadapan getah Pinus di Bandar Manik saya tidak mengetahui kalau izinnya itu nggak ada. ujarnya
Hingga saat ini RROL.ID sedang berusaha mengkonfirmasi pihak Dinas Kehutanan Sumatera Utara dan Polisi Kehutanan terkait penggunaan hutan lindung tersebut.
Direktur Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Simalungun Parna J Sitanggang, Selasa(24/1/2 yang konsen terhadap kelestarian hutan mendesak Kapolres Simalungun segera memproses laporan masyarakat, dan meminta Polisi kehutanan segera turun untuk menghentikan aktifitas tersebut. pasalnya, besar dugaan aktifitas tersebut illegal. katanya.
Reporter : Feri Panjaitan