Diduga Pelaku Rekayasa Penangkapan Ando, Dupan Alias Pante Kembali dan Mengedar Narkoba di Kerasaan

Terkait

RROL.ID, Pematang Kerasaan Rejo – Diduga pelaku rekayasa penangkapan terduga narkoba FS(25) didalam rumah salah satu diduga pembeli Narkoba atas nama Rano di Huta III, Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, oleh Tim Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun, 02 Juni 2025, sekira pukul 15.45 wib Dupan alias Pantek saat ini berkeliaran di Kerasaan dan diduga kembali beraksi menjadi bandar sabu-sabu.

Menurut warga, setelah ia merekayasa penangkapan FS(25) dengan modus menjemputkan sabu 20 gr dari bandar Mak Itam dan Ivan di Gambus Kabupaten Batu Bara yang notabene sabu itu milik Dupan alias pantek, ia sempat melarikan diri beberapa waktu.

Rekayasa itu sangat jelas dan terang benderang, dengan analogi 20 gr sabu – sabu taksiran harga per gram 1,5 juta artinya sabu tersebut bernilai 30 juta, siapa pemilik dana membeli sabu tersebut? sebab FS menurut orang tuanya hanya memiliki uang dikantong saat ini 20 ribu. Ibunya Br Samosir mengaku siap menjadi saksi dan mempersoalkan kasus ini sampai ke Kapolri.

“Iya bang,Dupan alias pantek sekarang pemegang bendera tunggal bandar sabu – sabu di Kerasaan dan Simalungun Bawah, jago dia, agar tidak ditangkap dikasihnya FS untuk ditangkap dan dibandarkan,” kata salah satu sumber dipercaya.

Polisi diminta untuk menagkap Dupan alias Pante agar kasus FS yang saat ini menggantung di Polres Simalungun terang benderang. apakah dia korban sebagai pemakai atau bandar. semua akan terlihat dari kesaksian Dupan.

Menurut info FS bahwa Dupan memiliki Chat Whatsaap dengan oknum polisi terkait penangkapan dan peredaran narkoba, “kalau dia sebagai rusa kenapa dia menyuruh saya mengambil sabu-sabu dan didepannya langsung ditangkap saya? dan dia dilepas. masa rusak bandar besar? aneh kan,”kata FS sebelumnya.

Kasat Narkoba, AKP Hendri Selamat Sirait. Kamis (12/6/2025) mengatakan Trimakasih infonya pak.

Sebelumnya diberitakan, Penangkapan seorang terduga narkoba FS(25) didalam rumah salah satu diduga pembeli Narkoba atas nama Rano di Huta III, Nagori Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, oleh Tim Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun, 02 Juni 2025, sekira pukul 15.45 wib di sinyalir penuh rekayasa.

Pasalnya, terduga saat ditangkap ia bersama Dupan alias Pantek terduga bandar sabu Kerasaan, yang memerintahkan ia untuk mengambil barang tersebut dari Mak Itam dan Ivan di Gambus Kabupaten Batu Bara. namun, saat di bondong ke Mapolres Dupan tidak ikut diringkus.

Hal tersebut diungkapkan terduga dan keluarga, Rabu (4/6/2025), pihak keluarga telah menyiapkan laporan kepada Kapolres, Kapolda, Kapolri, Propam, Irwasum, Komisi III, DPD RI Komite I dan Kompolnas.

Menurut terduga, kejadian sebenarnya adalah ia baru beberapa hari pulang dari Bandung sebab, ia baru selesai bekerja ikut pelayaran, menunggu tanggal 10 Juni 2025 akan berangkat ke Tanjung Pinang untuk melanjutkan pelayaran, ia memutuskan kembali sesaat menunggu beberapa hari tersebut.

Saat keluar rencana pangkas rambut ia berpapasan dengan Pante salah satu bandar Narkoba menurut informsi dekat dengan oknum polisi. Pante menyampirinya dan berkata, FS minta tolong ambilkan barang ke Batu Bara, nanti aku kasihlah jasamu, katanya.

FS menolak dengan menjawab “aku nggak mau bang, nanti bahaya,”. Pante meneruskan “kau tenang aja kita aman kok sudah kordinasi kita dengan oknum aman, untuk si Rano barangnya. lagipula kan nanti aku bisa bagi uang rokok ke Sugianto(uci) di Lembaga,”(Sugianto alias Uci salah satu Bandar Narkoba yang saat ini sudah mendekam di Lapas adalah Ipar FS) katanya.

Dengan rasa berat ia mengiyakan perintah Dupan als Pantek, “nanti barangnya selesai kamu ambil antar langsung ke rumah Rano ya,” katanya.

FS pun berangkat dan disana(Gambus) ia ketemu dengan Mak Itam dan Ivan mengarahkannya mengambil bungkusan plastik berwarna merah di salah satu pohon kelapa sawit didaerah tersebut, sebab, Dupan als Pantek sudah terlebih dahulu kordinasi dengan Mak Itam dan Ivan usai mengikuti perintah tersebut. FS kembali dan mengikuti perintah Pantek untuk mengantarkan barang tersebut ke rumah Rano.

Sesampainya dirumah Rano, saat masuk ke salah satu ruangan tamu Pantek berada di dalam namun, tiba saja Sandro Oknum Sat Narkoba Polres Simalungun keluar dari salah satu kamar Rano dan langsung meringkus FS. FS berteriak “pantek, pantek kau rekayasa aku ya,” katanya.

Terduga dibawa ke Mapolres Simalungun, untuk diproses lebih lanjut, namun kejanggalan mulai muncul Dupan als Pantek tidak terlihat ikut dalam penangkapan tersebut, dan Rano disebut pembeli sabu tersebut tidak terlihat.

Masih keterangan FS dan Keluarga, anehnya di Polres FS di duga dilakukan intimidasi dan dipaksa untuk mengakui bahwa barang yang didapat dari tangannya adalah barang Sugianto als Uci sementara Uci mendekam dalam lembaga.

Hingga saat ini, terduga tetap mengaku bahwa barang tersebut adalah milik pantek, sebab yang memerintahkan ia adalah pantek dan terduga tidak mau menandatangani berkas pemeriksaannya jika berita acara dikatakan itu barang Uci, sebab ia tidak pernah berkomunikasi dengan Uci, melainkan ia berkomunikasi dengan Pantek.

Terpisah, Dupan als Pantek dihubungi 0895811364612 membantah menyuruh FS, dan mengatakan bahwa ia bukan bandar, namun tidak beberapa lama, nomor kontak tersebut sudah tidak aktif, dan menurut informasi warga sekitar Pantek telah melarikan diri.

Keluarga sudah menyampaikan kasus ini ke Staf Ahli Anggota DPD RI J Sitanggang betepatan beliau adalah keluarga terduga FS. dan mereka rencana akan menjadikan FS sebagai Justice Colaborator, untuk menyikap tabir siapa sebenarnya pemain narkoba oknum atau masyarakat.

J. Sitanggang melalui celularnya menegaskan kepada terduga jangan takut di intimidasi didalam penjara tetap kenali siapa oknum pelaku intimidasi, dan dipastikan akan diproses, sebab ini bukan jaman orde baru lagi. kata Sitanggang.

“Iya saya menilai ini penuh rekayasa, kemana si Pantek yang memerintakan ia mengambil barang tersebut, kemudian ada apa Oknum Sat Narkoba Sandro dengan Pantek, penangkapan FS si pantek langsung didalam juga, kenapa ia tidak diringkus? saya meminta kalau jelas nanti sipante pelakumya, dan ia sudah tidak ditemukan karena melarikan diri akibat kelalaian oknum, kita minta tukar kepala dengan Oknum polisi Sandro dalam penjara,” tegasnya.

Terpisah Aktifis Mari Kita Bongkar (Markibong) Joel Sinaga, SH Rabu (11/6/2025) mengatakan bahwa pihak keluarga sudah menyampaikan beberapa keluhan dan tindakan yang dilakukan oknum kepada mereka dari anaknya dipaksakan untuk mengakui bahwa barang di perintahkan oleh orang yang berada dalam penjara Lapas Batu VI, menjanjikan cuci berkas agar dia tidak dipasalkan menjadi bandar harus membayar uang sebesar 50 juta.

Selain itu adanya oknum Polres Simalungun menekankan kepada keluarga agar tidak membawa – bawa orang lain dan wartawan untuk mengurus anaknya, sebab anaknya sebenarnya bisa diurus tapi jangan bawa wartawan dan orang lain, urus sendiri saja. semua ini sudah kita rangkum dan rencana akan kita bongkar apa sebenarnya terjadi?

Sebab, kami menyimpulkan kasus ini Full rekayasa, lantas apa yang mau diurus? “yang jelas Pantek harus ditangkap agar terkuak, jika tidak ditemukan oknum polisi yang meringkus gantinya. kemudian Tim Propam Polda Sumut harus turun untuk kasus ini,” tegasnya.

“Lagi pula kenapa Polres Simalungun memaksakan terduga agar mengakui barang tersebut milik terpidana didalam? jangan-jangan oknum Polres Simalungun mau membongkar kebobrokan Kepala Lapas Batu Enam? masa terpidana bisa mengkordinir narkoba dari dalam lapas? berarti ada telepon gemgam beredar? artinya ini adalah kebobrokan Kalapas? kalau demikian bagus juga 2 (dua) instansi ini salang gugat,” terang Joel.

Reporter : T Raja

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas