RROL.ID, Pematangsiantar – Anggota DPD RI Penrad Siagian melakukan kunjungan kerja ke Markas Polisi Resort Pematangsiantar. Dalam kunjungannya beberapa hal dibahas dan disampaikan di hadapan kapolres dan seluruh jajaran kapolsek di wilayah hukum Kota Pematang Siantar. Senin (11/11/2024)
Mengawali diskusi bersama Kapolres Pematang Siantar, dalam sambutannya Penrad Siagian menyampaikan kedatangan nya dalam rangka reses pengawasan Sumatera Utara yang merupakan dapilnya. “Siantar adalah salah satu kota istimewa bagi saya, maka saya akan memberikan perhatian khusus ” katanya.
Tambahnya, bahwa 33 kabupaten/kota merupakan ruang istimewa baginya, karena Siantar adalah tempat di mana memberikan sumbangsih besar pada kemenangannya.
“Jadi saya harus mempertanggungjawabkan amanat tersebut” tandasnya.
Penrad menambahkan bahwa salah satu tugas dan wewenangnya sebagai DPD RI adalah melakukan pengawasan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Di sini saya akan melihat apakah tugas, pokok dan fungsi Kepolisian sesuai UU yang mengamanatkan bahwa berjalan dengan baik atau tidak.
Menurut Komnas HAM 2023 Kepolisian Republik adalah institusi dengan peringkat tertinggi melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), kemudian menurut Ombudsman RI mencatat mal administrasi dan mal kewenangan dan mal kebijakan pada tahun 2022 – 2023 Kepolisian Republik Indonesia menjadi catatan pelanggaran tertinggi melakukan mal administrasi, mal kebijakan dan mal kewenangan.
“Saya melihat ada yang yang salah terhadap kepolisian karena menjadi terunggul melakukan pelanggaran mal administrasi, mal kebijakan, mal kewenangan dan pelanggaran HAM,”.tuturnya
Senator Penrad Siagian Menerangkan Sumatera Utara adalah Dapil, wilayah dan wewenang pengawasannya.
“Jadi saya meminta kepada Kapolres Pematang Siantar dan jajarannya menjadi lebih akrab , lebih bermasyarakat karena kita sama – sama lahir dari rahim masyarakat”.
Kemudian terkait kasus kriminalisasi petani di Gurilla atas nama Andre Situmorang dan Fernandes Saragih, Ia mengatakan bahwa Andre ditangkap oleh polisi Siantar Martoba dengan prosedur yang salah.
Penrad sangat berharap kepada Polres Pematangsiantar jangan rakyat itu dijadikan lawan, kita sama digaji oleh rakyat. Tugas Kepolisan memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan bukan mengkriminalisasi warga.
Saya juga berharap kasus Andre dan Fernandes sebelum dilakukan P21 maka harus segera dicari penyelesaian terang Penrad.
Hal berikut yang Ia soroti mengenai dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) supaya masing-masing yang terlibat harus mengambil perannya secara profesional.
“Jadi kita lakukan kerja dengan baik, saya juga berharap lebih senang melakukan kegiatan-kegiatan dengan masyarakat. dekat dengan masyarakat, biar kepolisian hilang stigma negatif dari masyarakat bahwa kepolisian siantar ini lebih menakutkan,” Ucapnya
Reporter : Julius Sitanggang


