DPRD Sumut Tolak Konversi Teh Sidamanik Ke Tanaman Sawit

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – DPRD Sumut tinjau lahan perkebunan Teh Sidamanik seluas 257 hektar yang direncanakan dikonversi dari tanaman teh menjadi sawit, Senin(18/7/2022).

Anggota Lesgilatif tersebut diantaranya, Rony Reynaldo Situmorang Fraksi NasDem, Gusmiyadi Fraksi Gerindra, Mangapul Purba Fraksi PDI Perjuangan dan Saut Bangkit Purba Fraksi Demokrat.

Kunjungan mereka merupakan bukti komitmen bersama masyarakat untuk menolak rencana konversi teh ke sawit.

Rony mengatakan konversi teh ke tanaman sawit lebih banyak mudaratnya (menyakiti) ,Karena sudah ada contoh di marjandi, saat dikonversi teh menjadi sawit, musibah banjir kerap terjadi di Panei Tongah, Marihat juga seperti itu.

“saya menolak rencana aksi PTPN IV, mengubah teh menjadi sawit, dan saya minta agar Pemerintah Kabupaten Simalungun kosisten atas sikapnya dan tidak akan mendukung perubahan dan tidak akan mengeluarkan ijin konversi teh menjadi sawit, DPRD SU akan berjuang menolak dan membawa perihal konversi ini sampai ke Kementerian BUMN”, tegasnya.

Sementara Gusmiyadi mengakui bahwa pihaknya sudah menerima banyak aduan dari masyarakat atas penolakan konversi.

Karena itu, dalam waktu dekat kami akan mengagendakan dan panggil PTPN IV terkait aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada kami, tegasnya.

Kemudian, Mangapul menuturkan, selama dua hari kita bergerak sejalan dengan reses, kita menemukan protes yang begitu deras, bahkan fakta di lapangan bisa kita lihat, selama ada ini kegiatan satu dusun di Nagori Bahal Gajah sudah terbelah dan terkena dampak konversu ini.

Saya memprediksi, dari peta yang kami jalani dari Dinas Kehutanan dan pemetaan wilayah tata ruang, bahwa efek akibat konversi ini akan mucul satu tahun ke depan, bukan hanya disini bahkan efeknya sampai ke Tanah Jawa dari alur yang sudah kita pelajari bersama tim ahli.

Karenanya, kami sependapat sebaiknya rencana ini dikaji ulang dan segala aktivitas diberhentikan dulu, kalau urusan bisnis itu urusan perusahan, kami tidak masuk ke situ, kalau untung mereka tidak bilang, jadi untung ruginya itu terserah mereka, katanya.

Senada dikatakan Saut, secara fakta dan faktual kita sudah lihat dampak tidak ada lagi satu alasan yng membenarkan tindakan ini. Baik dari sisi amdal lingkungan. Kami sudah melihat dampak apa yang terjadi nantinya bila konversi dilakukan. Tidak hanya dari segi infrastruktur yang terimbas, banjir dan longsor juga akan terjadi.

Sebenarnya kalau kita pelajari dari jauh, secara geografis manfaat ke Pemkab Simalungun tidak ada apabila konversi dilakukan. Namun alangkah baiknya lagi kalau potensi-potensi pariwisata itu yang di kedepankan dan akan lebih menyentuh masyarakat.

Beberapa keluhan masyarakat yang berbatasan dengan PTPN IV, semuanya mengeluh karena merasakan dampak buruk akibat banjir dan longsor kerap melanda wilayah yang berada di sekitar PTPN IV.

Salah satu cara yang terakhir adalah rekomendasi Bupati. “Kalau nanti Bupati tetap mengeluarkan rekomendasi, Pemkab Simalungun harus bertanggungjawab atas semua ini. Jadi Taming terakhir ada di Bupati, tandasnya.

Reporter : Julius Sitanggang

 

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas