RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar-Lembaga Swadaya Masyarakat Bhintara Muda Waskita 92 (BMW) Pdt. Faber Manurung, STh, MSc, MM, mahasiswa dan masyarakat Forum Tani Sejatera Indonesia (FUTASI) sambangi dan pertanyakan surat masuk Ke PTPN III Unit Kebun Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu (23/11/2022)
Sebelumnya, Ketua Umum LSM BMW Pdt.Faber manurung sangat mensesalkan PTPN III tidak tanggap dan profesional terhadap pelayanan soal surat yang sampai saat ini belum ada respon dari pihak menegemen dan personalia. katanya.
Sebelum okupasi ke II surat Futasi telah dikirimkan ke PTPN III unit Kebun Bangun agar terhindar dari kekerasan dan pelanggaran HAM Dan okupasi dihentikan sesuai nomor surat : 1/GKM/BMW/21/11/2022 dengan hal Meminta audensi tentang perampasan tanah di Kampung Baru Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari. imbuhnya.
“kita sudah sampaikan surat ke PTPN III unit kebun bangun dan saya langsung turun dari jakarta terkait warga merasa terintimidasi atas terlibatnya Satpol PP, Polisi, TNI, Papam menyebabkan keadaan menjadi mencekam. rasa ketakutan ini disebabkan tidak adanya kesepakatan antara PTPN III dengan warga di sana”, ucapnya.
Selain itu, Ketua Futasi Tiomerli Sitinjak menuliskan pesan singkat langsung ke Kantor PTPN III unit kebun bangun dengan beberapa poin-poin yaitu,
1. Sesuai sertifikat HGU Nomor 003, 24 januari 2005 HGU sudah berakhir haknya, pada tanggal 31 desember 2004.sehubungan dengan itu kami meminta PTPN III memberhentikan okupasi dan yang sejenisnya diwilayah Kampung Baru, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari seluas 126, 59 Ha.
2. Sesuai dengan surat Gubernur nomor 593/16330 tanggal 25 november 1998, bahwa tanah tersebut adalah tanah rakyat dan menjadi konflik oleh pengusahan dimasa orde baru.
Untuk itu warga berharap tanah jangan dipersengketakan lagi demi kesejateraan rakyat sesuai UUD 1945 dan Pancasila, keadilan harus diwujudkan demi hak rakyat.
3. Segera tarik dari wilayah Desa Kampung Baru, alat berat tarik seluruh fasilitas dan pendukungnya yang mengintimidasi dan mengancam rakyat seperti papam, satpam dan lain-lain.
4. Kami meminta kepada Pimpinan/Direktur PTPN III Kebun Bangun untuk membayar dan mengganti rugi seluruh tanamkan yang telah dirusak PTPN III seluas 126, 59 Ha, karena kami tidak pernah meminta suguh hati, atau sejenisnya. Dan kami sangat memerlukan ganti ruginya pada saat ini dan mohon diperhatikan dengan serius.
5. Apabila kami tidak mendapatkan respon atas pesan kami ini, maka kami akan menyampaikan kepada pihak yang terkait secara langsung. tulisnya tertuju ke management PN3.
Reporter : Julius Sitanggang