Dairi Terancam Tambang Ekstrim, Masyarakat Menolak Persetujuan KLH Dan Sosialisasi PT. DPM

Terkait

Rumahrakyatonline.id, Sidikalang-PT. Dairi Prima Mineral lakukan Sosialisasi tertutup melibatkan para pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah pusat, Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Dairi, tokoh masyarakat, wakil masyarakat dan LSM.

Kegiatan tersebut kemudian meminta persetujuan lingkungan dan sosialisasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM) yang ditolak Masyarakat Dairi sebab Dairi terancam tambang, kegiatan berlangsung di hotel Beristera Dairi. Rabu (23/11/ 2022)

Sebelumnya Pada 27 Mei 2021 telah berlangsung Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat yang difasilitasi oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dirjen Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan secara virtual.

Adapun Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka penilaian dokumen Addendum ANDAL RKL-RPL tipe A PT. Dairi Prima Mineral (DPM).

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) sebagai kuasa hukum dan perwakilan dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah tambang yang diusulkan PT. DPM hadir memberikan saran, pendapat dan tanggapan dalam sidang pembahasan Addendum ANDAL RKL-RPL tipe A PT. DPM secara virtual.R

Bakumsu Roy Simarmata menjelaskan pendapat para ahli geologi dan hidrologi internasional independen bahwa membangun bendungan limbah racun diatas tanah yang labil dan di wilayah rawan bencana dengan curah hujan tinggi berpotensi jebol mengancam jiwa warga sekitar tambang dan kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan serta kerugian ekonomi dan sosial ekonomi. katanya.

Bakumsu menekankan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tidak menerbitkan Persetujuan Lingkungan kepada PT. Dairi Prima Mineral.

Satu setengah tahun paska sidang Addendum ANDAL PT. DPM masyarakat melalui Bakumsu aktif menanyakan proses dan hasil sidang kepada KLHK. ucap Roy

“tidak ada informasi yang jelas dan memadai bagi masyarakat mengenai proses yang berlangsung dan kejelasan apakah dokumen Addendum ANDAL telah diperbaharui berdasarkan saran, pendapat dan tanggapan saat Sidang Addendum ANDAL 27 Mei 2021”, kesalnya.

Bahkan, Bakumsu menanyakan apakah KLHK telah memberikan persetujuan ijin lingkungan kepada PT. DPM atas perubahan lokasi dan penambahan mulut tambang (portal), perubahan lokasi gudang bahan peledak dan perubahan lokasi Tailing Storage Facility (TSF). Ucapnya beritanya.

AMDAL adalah dokumen publik dan keterbukaan informasi publik dijamin Undang undang informasi tentang proses dan hasil pembahasan Addendum AMDAL merupakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi khususnya warga yang tinggal di wilayah proyek pertambangan karena kehadiran perusahaan ektraktif mengancam ruang hidup masyarakat.

Hingga sampai kini tidak diketahui atas dasar apa KLHK menerbitkan persetujuan lingkungan PT.DPM meskipun semua tahu bahwa itu sangat berbaya.

Hingga akhirnya pada 18 November 2022 Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) LSM pendamping masyarakat terdampak tambang mendapatkan undangan dari Sekertarian Daerah Kabupaten Dairi yang ditujukan kepada BAKUMSU, YDPK, PETRASA, JATAM dan JKLPK.

Adapun Perihal undangan tersebut adalah dalam rangka sosialisasi dokumen Addendum AMDAL PT. DPM pasca diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Nomor : SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 Tentang Persetujuan Lingkungan atau Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Punga-Punga, Kab. Dairi, Prov. Sumatera Utara oleh PT Dairi Prima Mineral.

Padahal hingga saat ini dokumen revisi Addendum ANDAL PT. DPM paska rapat pembahasan Addendum tanggal 27 Mei 2021, maupun yang final tidak pernah diberikan kepada masyarakat.

Mewakili kuasa hukum masyarakat dari BAKUMSU Roy Marsen Simarmata dalam sosialisi tersebut meminta salinan addendum ANDAL dan rencana kerja PT. DPM secara lengkap karena materi yang dipaparkan oleh Bapak Syafrial tidak begitu jelas dan tidak lengkap namun dengan tegas Bapak Passiona Sihombing menolak memberikan salinan tersebut karena itu merupakan dokumen rahasia. ucapnya

Setelah itu Roy mempertanyakan “siapa orang yang akan kami temuin diruangan ini untuk meminta pertanggungjawaban apabila esok terjadi bencana? dan pertanggung jawaban apa yang akan diberikan kepada warga yang menjadi korban?”, tanyanya.

Atas pertanyaan tersebut beberapa aparat keamanan dan warga yang mewakili Pemangku Hak Ulayat (PHU) datang menghampiri dan menyeret Roy keluar dari ruangan.

Di sisi lain masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) menggelar aksi di halaman Hotel Beristera massa aksi membentangkan spanduk dan menyampaikan hal yang sama.

Masyarakat Dairi Gersom Tampubolon mengatakan “agar pihak PEMKAB dan PT. DPM memberikan dokumen tersebut kepada masyarakat karena dokumen tersebut adalah milik publik dan isi dari dokumen tersebut menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat Dairi”.katanya.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas