RROL.ID, Simalungun – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Projo Simalungun Resianto Sumbayak ditangkap Personil Polsek Serbelawan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana. Jumat (4/10/2024)
Terduga Resianto Sumbayak alias Anto juga saat ini terlibat dalam dukungan kepada Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Aji Pangaribuan (Azi), melalui organisasi yang dipimpinnya, yaitu Projo. sehingga kejadian ini terindikasi menambah catatan buruh bagi pasangan incumbent tersebut.
Penahanan terduga, setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan didasarkan pada bukti kuat terkait dugaan penipuan yang telah merugikan sejumlah pihak. kata Kapolsek Serbelawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe
Projo Simalungun salah satu yang gencar menampilkan dukungan atas pencalonan incumbent tersebut, dan terduga kerap tampil di berbagai kegiatan kampanye dan media sosial untuk menggalang dukungan bagi pasangan RHS-Aji.
Hingga kini, terduga belum berhasil dimintai keterangannya atas kasus yang dideranya.
Reporter : cheker


