RROL.ID, Sibuntuon – Lembaga Gerakan Sosial (LGS) Lingkar Rumah Rakyat(LRR) Indonesia laporkan Pangulu Sibuntuon Roy Mansen Purba ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penyalagunaan Dana Desa Diduga Banyak Fiktif, di Nagori Sibunton, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. (10/10/2024)
Sebelumnya, Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun Parna Julius Sitanggang mengatakan telah melaporkan ke Kejakasaan Negeri Simalungun sejak 23 April 2024 terkait dasar laporan proyek dana desa Nagori Sibuntuon tahun anggaran 2022/2023 diduga banyak fiktif, namum dari pihak Kajari belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian dari pihak Inspektorat melalui Irbansus Loberlin Purba mengatakan sudah kami periksa Laporan Pertanggung Jawaban dan pemeriksaan fisik tinggal buat laporan hasil pemeriksaan. katanya
Adapun unsur masalah dalam pelaporan tersebut bahwa kegiatan pembangunan parit pasangan dan plat Duiche type 60/50 P = 230 M Plat Duiche bersumber dari DD tahun 2022 Rp.200.100.000 + Rp Rp.85.391.999.00 = Rp.285.491.990.00 bahwa dari kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi (Rusak) tidak sesuai RAB.
TA.2022 kegiatan pemeliharaan pengolahan sampah bersumber dari dana desa Rp.15.000.000, pengolahan lingkungan hidup milik nagori Rp.34.000.000, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana energi alternatif nagori Rp.29.692.500 bahwa pekerjaan tersebut diduga fiktif.
Kegiatan TA. 2022 pekerjaan jalan poros dusun III Rp.131.166.527 dari kerjaan tersebut dinilai dikerjakan asal jadi dan diborongkan ke pihak ke 3, kemudian kegiatan tahun anggaran 2022 pembangunan/rehabilitasi pengerassan jalan usaha tani Rp.204.722.413 dinilai dikerjakan asal jadi dan dikerjakan oleh pihak ke 3.
Kegiatan TA.2023 pengolahan perpustakaan milik nagori (pengadaan buku, honor,  teman baca) Rp.13.500.00 kegiatan tersebut tidak ditemukan diduga Fiktif, kegiatan penanggulangan bencana Rp.9.959.000 diduga fiktif, kegiatan penyelenggaraan informasi publik nagori(poster/baliho, dll) Rp.22.750.000 diduga fiktif,.
Kemudian kegiatan TA.2023peningkatan Sarana dan Prasarana alternatif nagori Rp.75.265.500 diduga fiktif , kegiatan pembangunan/rehabilitasi peningkatan prasarana jalan nogori (parit gorong-gorong,selokan plat dll) dikerjakan tidak sesuai RAB (Rusak) diborongkan kepihak ke 3.
Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Simalungun dan Inspektorat hingga saat ini belum memberikan keterangan atas tindak lanjut dari laporan LRR Indonesia kabupaten simalungun, sehingga laporan tersebut di anggap di peti es kan patut diduga Aparat Penegak Hukum Kabupaten simalungun telah menerima sejumlah uang Tutup berkas.
Diduga tidak berjalan lembaga tersebut segera melayangkan Surat ke DPR RI komisi III, DPD RI, ke Kejakasaan Agung RI Di Jakarta, Kejaksaan Tinggi Sumut, Dirkrimsus Tipikor Poldasu, Aswas di Medan, Bupati Simalungun.
Reporter : Feri Panjaitan


