Kondisi rumah dinas yang tidak layak dan terbatas telah lama menjadi persoalan yang para hakim di berbagai wilayah. Seperti Putri, banyak hakim indekos atau menyewa rumah sebagai solusi.
Tinggal di perantauan, tidak sedikit hakim yang tinggal seorang diri. Setiap tahun, setidaknya sejak 2019, terdapat hakim yang ditemukan meninggal seorang diri di tempat tinggal mereka—salah satu penyebabnya adalah kesehatan.
Rudi Martinus (60 tahun), hakim Pengadilan Tinggi Jayapura, ditemukan dua hari setelah meninggal di kamar kosnya, akhir Desember 2019. Dia diduga kuat wafat akibat serangan jantung.
Satibi Hidayat Umar (63), Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, Sulawesi Selatan, ditemukan meninggal di indekosnya, 13 Agustus 2021. Dia sempat mengeluh sakit setelah berolahraga.
Unggul Tri Esthi Muljono, hakim PN Jakarta Timur, ditemukan meninggal di kontrakannya, 28 April 2022. Dia menghembuskan nafas terakhir dlaam kondisi duduk di kursi, mengenakan kaos dalam putih dan celana panjang.
Nanang Herjunanto (45), hakim Pengadilan Negeri Batam, meninggal di sebuah hotel, 5 November 2023. Dia ditemukan setidaknya satu hari setelah menghembuskan nafas terakhir.
Terakhir, Januar (62), hakim Pengadilan Agama Grobogan, Jawa Tengah, ditemukan meninggal di kamar kosnya, 17 September 2024. Polisi tidak menemukan tanda penganiayaan di tubuhnya. Adapun, Januar diketahui mengidap penyakit komplikasi.
Polisi tidak menemukan tanda kekerasan di tubuhnya. Nanang disebut memiliki riwayat kolesterol dan hipertensi.
‘Pertanggungjawaban setelah wafat’
Selama dinas di Kabupaten Tanjung Pati, Putri tinggal sendiri. Dia terpisah jarak dengan suaminya yang bekerja di Aceh.
Walau begitu, Eti menyebut Putri sebagai sosok yang mandiri. Dia berkata, Putri tidak pernah patah arang dengan upah maupun fasilitas yang didapatkannya.
“Menjadi hakim adalah cita-citanya, makanya dia ingin menjadi hakim yang mengadili seadil-adilnya, yang sebenar-benarnya,” ujar Eti.
Setelah “teror” di rumahnya, Eti menyebut Putri merasakan ketakutan. Putri tidak pernah tidur nyenyak. Dia juga kerap mendapat mimpi buruk.
“Katanya di dalam mimpi itu ada orang yang datang ke rumah dengan membawa pisau, tapi menurut saya ini halusinasi karena badannya demam,” ujar Eti.
Dengan situasi seperti itu, Putri tetap terus bekerja. Eti berkata, Putri bahkan tetap pulang hingga tengah malam. Salah satu penyebabnya, Putri harus menyelesaikan putusan sebuah perkara sebelum hari penjatuhan vonis.
“Saya pikir jadi hakim itu tinggal ketok-ketok. Tapi Putri bilang enggak bisa begitu,“ ujar Eti.
“Tugas Putri harus beres. Ini jadi pertanggungjawaban Putri di akhirat nanti,” kata Eti mengulang perkataan anaknya.
‘Beban kerja tinggi’
Itsnaatul Lathifah sedang menjalani opname di rumah sakit saat membagikan kisahnya kepada BBC News Indonesia. Perempuan berumur 30 tahun adalah hakim di Pengadilan Agama Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Serupa Putri, Itsnaatul lulus seleksi hakim tahun 2017. Saat itu dia mendaftar karena ingin menjadi bagian dari ‘orang-orang baik’ yang bekerja di badan peradilan.
Keputusannya menjadi hakim juga muncul karena Itsnaatul merasa berutang budi kepada negara. Biaya perkuliahannya dibayar oleh pemerintah melalui Beasiswa Bidik Misi.
Namun Itsnaatul tidak pernah membayangkan bahwa profesi hakim harus dia jalani dengan tantangan besar: tinggal jauh dari kampung halaman, beban kerja yang berat, upah yang tidak kunjung naik, serta ancaman keamanan.
“Di tempat kerja ini, saya datang tanpa mengenal siapapun, harus mencari rumah sendiri, dan mengurus sendiri kebutuhan sehari-hari,” kata Itsnaatul.
Hal-hal tadi, kata dia, sulit dihadapi karena jam demi jam habis di kantor—memeriksa dan memutus perkara. Belum lagi, dia harus menyeimbangkan diri dengan potensi intimidasi dan tuntutan integritas.
“Seringkali yang menjadi dilemanya adalah para hakim yang butuh biaya transportasi untuk membeli tiket pulang ke rumah, terutama yang ditugaskan di Indonesia Timur,” ujarnya.
Itsnaatul lalu menceritakan salah satu pengalaman rekan hakim perempuannya di sebuah pengadilan agama.
“Di saat terhimpit isu ekonomi keluarga, ada pihak yang datang menawarkan uang Rp7 miliar kepada seorang ketua pengadilan. Hakim itu perempuan,” tuturnya.
“Yang menawarkan uang itu seorang pejabat, untuk mengatur perkara. Untungnya teman-teman di pengadilan itu masih punya akal sehat dan menolak uang itu,“ kata Itsnaatul.
Menurut Itsnaatul, tawaran uang suap itu rentan menggoyahkan hakim. “Banyak cicilan, banyak kebutuhan keluarga,“ ucapnya.
“Kalau sering muncul tawaran uang-uang seperti itu, lama-lama juga juga bisa mempengaruhi integritas hakim,” kata Itsnaatul.
Isu kesejahteraan, kata Itsnaatul, bukan semata tentang materi yang memungkinkan mereka hidup berfoya-foya.
Dia berkata, sejahtera perlu dipandang sebagai kehidupan layak—yang seimbang antara beban kerja dan kehidupan personal di luar urusan pengadilan.
Pengadilan Agama Jeneponto hanya memiliki tiga hakim. Selama tahun 2023, Itsnaatul dan dua koleganya harus mengadili 840 perkara. Adapun dalam sebuah perkara waris, dia pernah harus memeriksa 48 saksi.
“Kami semua kelelahan. Itulah alasan mengapa kami seperti langganan sakit,” ujarnya.
Tito Sinaga, hakim di Pengadilan Labuha, Halmahera Selatan, baru-baru ini dilarikan ke ruang gawat darurat. Gas elpiji di rumah kontrakannya meledak dan memicu kebakaran.
Tito merasa dia teledor. Namun karena tinggal seorang diri dan waktu yang tersita untuk mengurus perkara, Tito bilang tak punya waktu untuk mengurus urusan domestik, termasuk memeriksa gas di dapurnya.
Alhasil, kata Tito, rambut, alis mata, hingga kakinya mengalami luka bakar. Dia dioperasi, lalu ditempatkan di kamar rawat inap kelas satu di RSUD Labuha.
“Saya membayar seluruh biaya dengan BPJS,” ujar Tito.
Namun Tito tetap tak dapat merasakan manfaat asuransi baru tersebut. “Tidak bisa digunakan di Halmehera Selatan,” tuturnya.
Apa tuntutan para hakim?
Melalui gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mereka menuntut presiden merevisi PP 94/2012 dan memperbaiki gaji serta tunjangan hakim.
Merujuk perhitungan inflasi, mereka menyebut gaji pokok ideal hakim untuk tahun 2024-2034 harus meningkat 242% dari gaji pokok tahun 2012. Persentase yang sama, kata mereka, juga harus diterapkan pada penyesuaian tunjangan jabatan hakim.
Mereka meminta hak keuangan dan fasilitas hakim ditilik setiap lima tahun “agar relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang berkembang”.
Para hakim juga mendesak pemerintah membuat peraturan yang memuat hak dan mekanisme perlindungan keamanan bagi mereka.
Untuk merealisasikan tuntutan itu, para hakim yang berada di gerakan itu mendesak MA dan Ikatan Hakim Indonesia—wadah perkumpulan hakim yang dibentuk MA—“berperan aktif mendorong revisi peraturan pemerintah”.
Dalam pernyataan tertulis, mereka menyebut “kesejahteraan mampu menjaga independensi dari intervensi dan godaan yang bisa merusak integritas peradilan”.
Apa respons pemerintah dan DPR?
Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, membuat klaim institusinya mendengarkan tuntutan kenaikan gaji yang disampaikan para hakim.
Isa berkata, Kementerian Keuangan sepakat pada rancangan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang disusun Kementerian PANRB.
“Masih dipakainya remunerasi dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaikinya secara segmented dan parsial,” ujar Isa pada dengar pendapat dengan perwakilan gerakan Solidaritas Hakim Indonesia di kantor MA, Jakarta, Senin (07/9/2024).
Adapun merujuk keterangan Wakil Ketua MA, Suharto, pada acara itu, Kementerian PANRB mengusulkan gaji pokok hakim naik sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Usulan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan para hakim. Namun Isa berkata, Kementerian Keuangan tidak bisa begitu saja menyetujui setiap tuntutan para hakim. Alasannya, kata Isa, pihaknya harus mempertimbangkan remunerasi dan gaji pejabat lainnya.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara langsung menyatakan sikapnya kepada para hakim yang beraudiensi dengan pimpinan DPR, Selasa kemarin.
Melalui sambungan telepon legislator dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco, Prabowo membuat klaim “telah menaruh perhatian besar sejak lama terhadap para hakim”.
“Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus kuat,” kata Prabowo.
“Saya sangat berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas hidupnya dan harus dijamin sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya,” ujar Prabowo.
Apakah kesejahteraan bisa hindarkan hakim dari kasus suap?
Berdasarkan catatan KPK, dalam rentang tahun 2010-2022 terdapat 21 hakim yang terjerat kasus suap dan korupsi.
Dua hakim agung, selama 2022-2024, juga terjerat kasus patgulipat. Hakim agung Sudrajad Dimyati telah divonis bersalah karena menerima suap sekitar Rp800 juta.
Sementara itu, hakim agung Gazalba Saleh kini tengah menjalani persidangan atas dugaan menerima suap sebanyak Rp37 miliar.
Hakim agung setiap bulan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp72,8 juta. Penghasilan hakim agung itu dapat meningkat, sesuai jumlah perkara yang mereka tangani.
Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, September lalu, jaksa penuntut umum menyebut Gazalba telah mendapat pengahasilan Rp6,2 miliar selama Desember 2017 hingga November 2022.
Citra Maulana, pegawai MA yang bersaksi dalam kasus itu, membenarkan angka yang disebut jaksa.
Pada Pemilihan Presiden 2014, Prabowo menyebut kenaikan gaji, salah satunya untuk hakim, adalah solusi untuk mencegah korupsi, suap, dan nepotisme. Namun Indonesian Corruption Watch saat itu menilai gagasan Prabowo “terlalu menyederhanakan masalah”.
Emerson Yuntho, yang saat itu memimpin ICW, menyebut gaji hakim tergolong tinggi, apalagi jika dibandingkan dengan polisi. Dua tahun sebelum Pilpres 2014, gaji hakim memang baru saja naik, lewat pengesahan PP 94/2012.
Sebelum 2012, gaji hakim terakhir kali dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2000.
“Gaji sebesar apapun tanpa diimbangi perbaikan sistem, seperti pembinaan dan pengawasan, tidak memberikan dampak apapun,” kata Emerson saat itu.
Sumber : BBCIndonesia