Komnas HAM Kunker Ke Sumut Verifikasi Korban Pelanggaran 1965

Terkait

RROL.ID., Medan-Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan kelompok korban pelanggaran HAM berat 1965 di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Jalan Bunga Kenanga No. 11 D, Medan Selayang.kamis (13/4/2023).

Komisioner Komnas HAM yang hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin Siagian.

Korban pelanggaran HAM 1965 tersebut menyampaikan terkait kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang di alami mereka.

Mereka berharap, kebijakan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan mereka yang selama belasan bahkan berpuluh-puluh tahun menjadi korban langsung maupun tidak langsung dari stigma akibat peristiwa 1965. Kata seorang warga

Saurlin Siagian mengatakan kedatangan Komnas HAM ke Sumatera Utara untuk melakukan percepatan verifikasi korban pelanggaran HAM berat 1965.

“Verifikasi ini nantinya akan sangat berguna untuk implementasi rekomendasi pemulihan hak-hak korban.” ujarnya

Proses verifikasi ini membuat perubahan mendasar, yakni mereka yang tadinya disebut sebagai pelaku, kini dilihat sebagai korban. Dengan demikian, hak-hak mereka sebagai korban harus dipulihkan. terangnya.

BAKUMSU telah lama mendampingi korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara. Mudah – mudahan verifikasi ini membuka kembali ruang bagi korban yang belum sempat diverifikasi pada kesempatan-kesempatan sebelumnya.

“Verifikasi terkini yang dilakukan oleh Komnas HAM sejak tanggal 12-13 April, mencatat sebanyak 18 korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara”, ujar Saurlin

Solidaritas korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara kian terbentuk setelah beberapa bulan belakangan, pemerintah Indonesia gencar keluarkan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dimulai dari Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, hingga Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Dua aturan yang disebut terakhir merupakan kelanjutan dari Keppres No. 17 Tahun 2022.

Korban pelanggaran HAM berat 1965 di Sumatera Utara merasa perlu mengawal implementasi aturan-aturan ini, agar benar-benar memenuhi rasa keadilan para korban.

Apalagi aturan-aturan tersebut dibentuk sebagai upaya penyelesaian non yudisial untuk beberapa kasus sekaligus.

Maka perlu untuk memastikan agar upaya penyelesaian non yudisial ini tidak malah memarginalisasi korban-korban yang sulit dijangkau oleh negara.

Bakumsu menyampaikan Komnas HAM sebagai lembaga yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM diharapkan dapat menjadi penghubung korban dengan pemerintah. Sehingga kebutuhan korban dapat diakomodasi secara optimal melalui aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bakumsu sebagai lembaga yang selama beberapa tahun terakhir aktif mendampingi korban di Sumatera Utara, meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2023 dalam rangka memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat 1965 yang ada di Sumatera Utara.

Reporter : Julius sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas