Koptan Pematang Bandar Jual Pupuk Subsidi diatas HET

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Kerasaan-Kelompok Tani jual pupuk subsidi Urea dan Ponska diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani di Kerasaan di Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Senin(3/10/2022).

Hal ini terungkap salah seorang anggota Kelompak Tani Jon H sekira pukul 10.00 Wib mengatakan kepada media ini sebagai anggota Koptan tidak membeli pupuk subsidi itu, pasalnya harganya mencekik. Katanya.

Harga pupuk Urea yang di tawarkan ke petani kemasan 50kg Rp 160.000, sedangkan harga Ponska Subsidi Rp 170.000/ sak.

Peraturan Menteri Pertanian No 49 Tahun 2020 Harga Eceran tertinggi untuk Urea Subsidi adalah Rp 112. 500 / sak dan Ponska subsidi sebesar Rp 115,000 / sak. Hal ini jelas melampaui ketentuan yang berlaku. dan melanggar undang-undang.

Salah satu ketua Kelompok Tani Nagori Purwodadi Sutiono melalui selulernya mengatakan terkait harga pupuk urea dan ponska yang melampaui harga eceran tertinggi mengatakan ” bahwa kami menebus urea sebesar Rp 150,000/ sak dan ponska Rp 160,000 / sak dari UD Bersama di Kandangan dan ditambah biaya ongkos angkutan pak,” ujar Sutiono.

Salah Pengurus UD Bersama Minta identitasnya tidak dipublikasikan dalam konfirmasi mengatakan, harga tebus Urea Rp 145.000 / sak dan ponska Rp 160,000 / sak, katanya.

“kita akan evaluasi para Koptan yang jual pupuk subsidi lampaui ketentuan yang berlaku”, katanya.

Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Simalungun Joel Sinaga, mendesak Kepolisian tidak lagi menunggu Ada laporkan, sebab ini pupuk subsidi dan Ada acuan peraturan.

“Kita mendesak Polres Simalungun segera amankan Oknum yang coba bermain dalam pupuk subsidi. Demikian Dinas Pertanian Simalungun agar turun tangan ke lapangan. Ini persoalan serius.jika tidak di tanggapi kita akan surati Kapolda dan Kementerian Pertanian terkait kisruh teraebut”, katanya.

Reporter : JAT Purba

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas