RumahRakyatOnline.id, Simalungun-LBH Bara JP dan LSM LRR Simalungun bersama sama mendesak Aparat Penegak Hukum dan Insatansi terkait di Propinsi Sumatera Utara segera menghentikan kegiatan Galian C (Quary) yang diduga illegal yang digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans Sumatera di,Kecamatan Bandar Masilam,Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, kedua Lembaga tersebut telah melayangkan surat terkait galian C tanah urug yang tidak memiliki izin dan merusak Ekosistem Lingkungan Hidup yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, aktifitas penggalian tanah urug dikarenakan menggunakan akses Daerah Aliran Sungai (DAS).
Seorang pemilik tanah urug Ani Chaniago, mengatakan bahwa Pemerintahan Desa Bandar Rejo tidak ada masalah dengan kegiatan penggalian tanah urug tersebut karena menambah PAD. Namun timbul pertanyan bagaimana cara membayar PAD dengan kegiatan penggalian tanah urug illegal, pasal nya surat izin galian C yang di miliki oleh Ani Chaniago dengan No : 1270/MB.03/DJB/WIUP/2022 tertanggal 30 April 2022,dengan Kode Wilayah : 1112085192022022 masih sebatas pengajuan,sebab di dalam surat izin tersebut berbunyi sebagai berikut ;
1. Pemberian WIUP batuan komoditas tanah urug ini bukan merupakan surat izin untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan dilarang digunakan untuk keperluan lain diluar maksud dan tujuan surat persetujuan ini.
2. Dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat persetujuan pemberian WIUP batuan ini diterima, CV.Mitra Nanggara Bayu harus ;
a. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi dalam bentuk Deposito Berjangka pada Bank pemerintah atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara QQ CV.Mitra Nanggara Bayu dengan besaran jaminan Rp.6.130.500,00 (enam juta seratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) dan,
b. Menyampaikan permohonan izin usaha pertambangan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara disertai dengan kelengkapan persyaratan.
3. Apabila CV.Mitra Nanggara Bayu tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatas,maka CV.Mitra Nanggara Bayu dianggap mengundurkan diri serta biaya pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah dan WIUP yang telah diberikan menjadi wilayah terbuka.
Namun di ketahui sampai saat ini ternyata Ani Chaniago selaku pemilik CV.Mitra Nanggar Bayu belum melengkapi segala persyaratan kelengkapan untuk izin galian C tersebut.
Tanpa ada surat izin yang dimaksud CV. MNB sudah berani melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug. Anehnya pihak Pemerintahan Desa Bandar Rejo mengatakan bahwa tidak ada masalah di karenakan tidak merugikan PAD.
Terpisah, Soedarso melakukan kegiatan Penggalian Tanah Urug melintasi Daerah Aliran Sungai yang mana didalam surat izin miliknya dilarang melintasi DAS yang seharusnya melintas di lokasi pekerbunan PT. LONSUM.
Hal ini dicurigai adanya dugaan suap ataupun Pungli yang dilakukan oleh Pemerintahan Bandar Rejo bersama Kecamatan sehingga terjadi pembiaran penggalian tanah Urug tersebut.
Ketua LBH Bara JP M. Pauzi Sirait dan Ketua LSM LRR Parna Julius Sitanggang akan menyampaikan kembali surat dugaan Praktik Suap dan Pungli ini kepada Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan dari masyarakat, saat ini Ani Chaniago beserta tim nya sedang mengumpulkan Surat Kuasa Pengolaan Tanah dari masyarakat-masyarakat yang tanahnya menjadi proyek galian tanah urug ini, dan hal ini semakin menimbulkan kecurigaan, karena dalam hal pengurusan izin galian tanah urug harus pula melampirkan surat kuasa dari masyarakat.
Menjadi pertanyaan kenapa baru sekarang yang bersangkutan mengumpulkan surat kuasa tersebut, sementara kegiatan penggalian tanah urug sudah berjalan sampai saat ini.
Sebelumnya, di Direskrimum Unit 4 Polda Sumut telah memanggil para pengelola dugaan tanah urug ilegal namun sampai sekarang belum terlihat, penindakan yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum atas Kegiatan Penggalian Tanah Urug di Bandar Rejo yang di Kelola oleh Ani Chaniago (CV.Mitra Nanggar Bayu) dan Soedarso (CV.Anugrah Lias Baru).
“Kami berharap Polisi Dan Instansi terkait Segera mungkin menindak dan Lakukan Garis kuning police line di tanah urug dugaan illegal tersebut”, kata Kedua Lembaga tersebut.
Reporter : TIM