Warga Bandar Rakyat Rapat Terkait Peraturan Wakaf Nagori

Terkait

RumahRakyatOnline. Id, Bandar Rakyat-Sejumlah warga melakukan rapat di kantor Kepala Desa Nagori Bandar Rakyat terkait kepengurusan panitia wakap atau kuburan di Nagori Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Selasa(20/9/2022) sekira pukul 09.00 Wib pagi.

Dalam rapat tersebut diputuskan secara bersama bahwa, kepengurusan yang sebelumnya di ganti dengan pengurus Baru dipilih dalam musyawarah tersebut.

Ketua terpilih Agus Siegar menyampaikan setiap warga di Nagori Bandar Rakyat yang anaknya merantau dan status masih lajang (belum menikah) apabila meninggal dunia berhak di kuburkan di tanah wakap bersama.

Kemudian jika anak dari salah satu warga sudah merantau dan telah berkeluarga tidak bertempat tinggal di Nagori tersebut, namun ingin di wakapkan di Desa, maka akan dikenakan biaya Tombuk Tano(administrasi wakap). Kata Agus.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas