Lokasi Objek Keliru, Eksekusi Lahan Warga Rambung Baru dan Bingkawan Harus Dibatalkan

Terkait

RROL. ID, Lubuk Pakam, Perjuangan warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, masih terus berlanjut. Kali ini Aksi yang dilakukan di depan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Selasa (10/10/2023).

Masyarakat melempari tomat busuk ke Kantor Pengadilan Lubuk Pakam bentuk, Lembaga tersebut busuk

Tersiar, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat pengukuran (konstatering) sebagai salah satu langkah pendahuluan sebelum melakukan eksekusi.

Aksi tersebut diterima Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso dan Humas PN Lubuk Pakam Asra. Dalam pendiskusian tersebut tidak didapat titik temu dan masyarakat tetap melanjutkan aksi mereka disertai dengan teatrikal dan pelemparan tomat busuk menandakan busuknya peradilan di PN Lubuk Pakam.

Audensi tidak memiliki titik temu

Sebelumnya, PN Lubuk Pakam juga telah mengeluarkan sebanyak 2 (dua) kali surat aanmaning terkait rencana eksekusi lahan warga Rambung Baru yang menjadi Tergugat atas gugatan yang diajukan PT. Nirvana Memorial Nusantara (PT.NMN).

Langkah PN Lubuk Pakam ini sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai keadilan. Pasalnya, sejak konflik tanah bergulir antara warga dengan PT.NMN (pengembang pemakaman yang melakukan pembangunan di sekitar lahan warga), warga telah mempersoalkan perihal kekeliruan lokasi lahan yang diklaim oleh perusahaan, sebagaimana juga dalam putusan PN Lubuk Pakam.

Dokumen-dokumen administrasi yang ada selama ini terkait dengan investasi PT. NMN menyebutkan bahwa objek lahan berada di Desa Bingkawan.

Faktanya, lahan yang digugat dan akan dilakukan eksekusi tersebut berada di Desa Rambung Baru. Konsekuensi dari kekeliruan ini tentu sangat krusial, yakni eksekusi terhadap lahan tersebut tidak dapat dilakukan (error in objekto).

Berikut adalah fakta mengenai kekeliruan lokasi lahan warga yang hendak dieksekusi:

1. Bahwa Pemerintahan Desa Rambung Baru tidak pernah mengeluarkan surat administrasi apapun kepada PT. NMN padahal PT. NMN melakukan aktivitas usahanya di Desa Rambung Baru.

2. Pada tahun 2020 ketika proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Desa Bingkawan dan Kepala Desa Rambung Baru menjadi saksi dan di depan persidangan menerangkan bahwa objek PT.NMN berada di desa Rambung Baru bukan di Desa Bingkawan. Bahkan Notaris selaku pejabat yang membuat Akta Jual Beli (AJB) PT.MNN yang dasar terbitnya Sertifikat PT.NMN, di depan persidangan menerangkan bahwa Sertifikat PT.NMN terbit di Desa Bingkawan.

3. Masyarakat yang menjadi Tergugat adalah warga Desa Rambung Baru dan memiliki lahan di Desa Rambung Baru sedangkan Sertifikat PT.NMN berada di Desa Bingkawan . Masyarakat yang menjadi Tergugat telah menguasai lahan milik mereka puluhan tahun secara turun-temurun bahkan salah seorang Tergugat yang alas hak tanah yang terbit tahun pada 1972, Para
Tergugat juga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah mereka pada
pihak manapun, namun di atas lahan milik telah terbit Sertififkat atas nama PT.NMN.

4. Surat konstatering ditujukan pada Kepala Desa Bingkawan, bukan ditujukan kepada Kepala Desa Rambung Baru, padahal tempat objek perkara yang dilakukan konstatering ada di Desa Rambung Baru.

Tim penyelidik dari Mabes Polri dan Polda Sumut sebelumnya sudah melakukan penyelidikan melalui Satgas Mafia Tanah dan telah melakukan tinjau lapangan dan pengambilan titik koordinat di lahan masyarakat yang menjadi Tergugat.

Dalam Penyelidikan tersebut penyelidik menemukan fakta dan petunjuk bahwa ada dugaan pemalsuan surat/dokumen proses penerbitan SHGB milik PT Nirvana Memorial Nusantara.

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus membuka mata terhadap fakta ini. Warga menegaskan fakta ini dengan didukung hasil pemetaan partisipatif yang telah disepakati oleh Kepala Desa Bingkawan dan Rambung Baru, serta desa-desa tetangga.

Bukan sekali-dua kali warga menegaskan hal ini, melainkan telah sejak awal konflik terjadi. Jika PN Lubuk Pakam masih abai pada fakta ini, maka layak diduga bahwa PN Lubuk Pakam tidak peduli sama sekali pada nasib warga yang menggantungkan hidup pada tanah, alih-alih memuluskan jalannya investasi para pemodal.

Warga Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tergabung dalam Kelompok Tani Lepar Lau Tengah (KTLLT) menuntut,

1. Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengeluarkan surat penetapan pembatalan eksekusi terhadap lahan Tergugat, yangmana eksekusi ini terindikasi akan berimbas kepada lahan masyarakat Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang tidak pernah menjual/mengalihkan lahan mereka kepada pihak manapun termasuk kepada PT.MNN.

2. Masyarakat Desa Rambung Baru dan Desa Bingkawan menolak dilakukannya pengukuran yang dilakukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena warga Rambung Baru dan Bingawan tidak pernah menjual/memberikan tanah kepada pihak siapapun termasuk PT. Nirvana Memorial Nusantara.

Reporter : Feri Panjaitan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas