Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19 Temui OJK di Medan

Terkait

RROL.ID, Pematangsiantar – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar berencana menemui OJK untuk membahas masalah penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan markup harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK)

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pematangsiantar, Charles Siregar, menyampaikan bahwa hari ini Tim Pansus bertolak ke Medan.

“Hari ini, Tim Pansus bertolak ke Medan untuk OJK untuk tindak lanjut kasus pembelian eks rumah singgah Covid-19,” ujar Charles Siregar, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya, dikatakan Ketua Tim Pansus Tongam Pangaribuan bahwa eks rumah singgah seluas 2.400 meter persegi, di luar bangunan. Tim Pansus sendiri telah meninjau lokasi sebagai langkah awal penyelidikan masalah.

“Tadi kami rapat Pansus, setelah habis Paripurna (pembentukan struktur Pansus), kami langsung tinjau ke lapangan, ke lokasi pembelian. Sifatnya kami hanya meninjau,” ujarnya.

Tongam menyebutkan bahwa Tim Pansus akan memanggil pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan menempati lahan tersebut. Kemudian, akan dipanggil pula Dinas Perizinan mengenai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Dinas Pendapatan (Dispenda) mengenai PBB 5 tahun ke belakang dan juga NJOP.

“Itulah program kerja Tim Pansus,” katanya.

Tongam menambahkan bahwa pihaknya juga akan memanggil tim appraisal yang menghitung nilai objek lokasi tersebut.

“Kemudian kami akan juga memanggil keluarga ahli waris yang menjual tanah tersebut,” ucapnya.

Mengenai dasar yang melatarbelakangi pembentukan Pansus, Tongam mengatakan bahwa ada tiga fraksi di DPRD Kota Pematangsiantar yang mengajukan pembentukannya.

“Kami dari tim Pansus diberikan kepercayaan oleh pimpinan DPRD, dari hari ini dan berakhir tanggal 13 Februari, tapi tidak tertutup kemungkinan ada perpanjangan waktu apabila memang nanti dibutuhkan,” katanya. (*)

spot_img

Terkini

Related Articles