RROL.ID, Batu Bara – Konflik yang terjadi antara anggota Brigif 7/Rimba Raya Galang di Lahan Konflik PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dengan 2 (Dua) anggota kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) sekira Selasa (20/1/2026) lalu, berakhir dengan perdamaian, di Posko Kelompok Tani, Jalan Besar- Lima Puluh, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Jumat (23/1/2026), sekira pukul 17.30 WIB sore hari.
Kesalahpahaman tersebut berawal kedua anggota kelompok tani Jainap (45) dan Leman (34) dituduh mencuri berondolan sebanyak 15 Kg, yang berada tepat di bawah pohon kelapa sawit milik Kebun Socfindo Tanah Gambus. kedua korban tidak terima dituduh oleh Satpam kebun serta pihak oknum TNI Koramil 08 Lima Puluh dan BKO Brigif 7/RR dari satuan Kota Galang Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Percekcokan pun terjadi, Jainap menolak atas tuduhan tersebut namun kunci sepeda motornya sempat di ambil oknum TNI dari galang tersebut. dan Leman di bondong mereka ke Kantor Kebun Socfin selanjutnya diserahkan ke Kantor Polisi Polres Batu Bara dan di arahkan ke Polsek Lima Puluh.
Namun, di Mapolsek Lima Puluh Leman dikembalikan dengan surat pernyataan benar tidak melakukan pencurian dan apabila melakukan pencurian bersedia dijerat dengan Hukum yang berlaku, dengan jaminan pihak keluarga.
Esok harinya, Rabu (21/1/2026) Jainap dan Leman serta temannya menemui oknum TNI tersebut dilahan kebun dengan maksud untuk mengambil kunci tersebut agar, kenderaannya dapat digunakan. namun, oknum tersebut tidak bersedia memberikan dan justru mengatakan telah membuang kunci tersebut. yang akhirnya pihak korban berencana akan melaporkan kejadian oknum tersebut ke Dandempom I/BB serta ke Dandempom Mabes TNI juga Panglima TNI.
Belum sempat tindakan tersebut dilayangkan pihak korban, Oknum TNI dan Kebun akhirnya datang ke Posko Kelompok Tani , Jumat (23/1/2026) untuk menyampaikan pernyataan maaf atas kesalahpahaman tersebut. kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai dan menyampaikan bahwa itu semua adalah kesalahpahaman.
Usai kedua belah pihak sepakat mereka melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan ke Publik karena kasus itu sempat viral, agar tidak diperpanjang kembali. termasuk pihak korban juga memohon maaf serta memohon untuk tidak diviralkan kembali kasus tersebut.
Ketua Kelompok Tani Ruslan, menerima baik kesepakatan kesalahpahaman tersebut dibawa dalam kondisi damai. sebab, semuanya jika di bicarakan dengan baik dalam solusi maka akan tercipta kedamaian.
Mewakili Brigif 7/RR Galang Kapten Sinaga, menyampaikan terima kasih atas permohonan maaf tindakan anggotanya, dan berjanji akan menindak anggotanya jika melukai hati rakyat. katanya.
Reporter : Tenar Rajagukguk

