Terduga Pelaku Cabul Dibawah Umur Berkeliaran di Bosar Maligas Minta Ditangkap

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Hingga saat ini Polres Simalungun belum juga menangkap DS(35) terduga Kasus Pencabulan dibawah Umur (anak SMP) walau terduga sudah terlihat di Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, setelah sebelumnya, melarikan diri bersembunyi.

Kejadian Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan DS (35) Warga Simalungun terhadap Seorang gadis nama samaran Bunga (16) terjadi sekira bulan Januari 2022 yang lalu.

Sebelumnya, dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Wibowo, Rabu(16/11/2022) terkait katanya mereka berdamai atas keluarga namun, tetap berkas Polisi tidak ada berdamai, mengatakan “yang bilang selesai siapa bang, proses masih kami tindak lanjuti”. disinggung dasar apa unit PPA bisa menyelesaikan ini?, “ini info dari siapa bang?”.

Ada info beredar dia siap berdamai.

“kurang tahu saya kalau masalah itu, yang pasti perkara masih kami proses tindak lanjuti.”, katanya.

Informasi tersebut di dapat melalui Mantan Pangulu, katanya bulan Juli 2022 lalu, mereka melakukan penanda Tanganan Perdamaian. Namun, tanpa sepengetahuan Polisi, sementara berkas Polisi ada melalui Pengacaranya korban Dedek saat itu. Katanya.

Kronologis kejadiannya, sekira bulan Januari 2022, terduga sering Minum tuak di warung milik orang tua korban, saat itu, muncul niat terduga untuk membujuk korban walau, masih dibawah Umur yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Akhirnya korban terkena bujuk rayunya.

Setelah kejadian ini terungkap kepada orang tua korban, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya melaporkan ke Mapolres Simalungun. Tidak berapa lama, pelakupun menghilang.

Terpisah, kuasa hukum Dedek, SH mengatakan kurang mengerti kelanjutannya seperti apa, bang, sebab, sepihak mereka memutus kuasa kekita. Ungkapnya.

Direktur LRR Simalungun J Sitanggang, Minggu(27/11/2022) meminta Kapolres Simalungun segera menangkap terduga sebab, informasi DS berada di Kecamatan Bosar Maligas. Terkait kemudian ada Perdamaian antara keluarga, proses laporkan Polisi telah berjalan, dan terduga saat itu telah masuk daptar DPO.

“jadi harus ditangkap dulu, Polres segera tangkap itu pelaku, Kasatres Simalungun jelas mengatakan proses sedang berjalan. Jadi kenapa bebas berkeliaran? Jika tidak kita akan kirim surat ke Polda, Kapolri dan Komnas Anak terkait Kasus ini”, katanya berang.

Reporter : J Sembiring

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas