RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap AP(30) warga Desa Indasari, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, karena memiliki sabu-sabu dipinggir jalan Medan KM 10.5 yang berada di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rabu(23/11/2022) sekira Pukul 16.00 Wib.
Ia ditangkap Berdasarkan informasi masyarakat yang kerap resah dengan ulah dan tingkah laku terduga.
Bersama terduga turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,48 gram serta 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam.
Narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dulunya sama-sama bekerja sebagai supir di daerah Labuhan Batu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, Jumat(25/11/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
Reporter : Jhoni Sembiring.