Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polres Simalungun

Terkait

*Karena mobil Ambulance Puskesmas Sidamanik Tidak memiliki Baterai, Bayi Meninggal.

RROL. ID, Simalungun – Sepasang anak sekolah ditangkap polisi karena membuang bayi hasil Hubungan diluar nikah, berujung meninggal dunia, di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara kini, keduanya ditahan di Polres Simalungun.

Penangkapan kedua pelaku  VAR (18) dan AS (18) setelah di dapat informasi sebelumnya, terjadi penemuan bayi tak dikenal, dan warga mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil.

Saat ditemui kepolisian, Rabu (22/5/2024) AS mengaku telah melahirkan bayi perempuan secara normal. Senin (13/5/2024) dini hari.

Bayi tersebut, hasil hubungan dengan mereka berdua yang tamat sekolah sedangkan si pria masih duduk di bangku SMA kelas 3.

Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya itu untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

Kemudian, VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ.

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Saat itulah petugas menangkap VAR.

Akibat dari perbuatannya, sepasang kekasih tersebut telah ditahan di Polres Simalungun. Keduanya disangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya ditemukan, bayi baru lahir tiga jam di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024) menerangkan bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, kemarin sore.

Bayi itu awalnya ditemukan oleh warga yang baru saja pulang dari ladang.

Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu.

Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam. Katanya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga. Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan.

Namun, karena butuh perawatan intensif bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil Ambulans Puskesmas Sidamanik, tidak memiliki baterai. sekitar pukul 19.30 Wib, bayi tersebut meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakanKamis (23/5/2024) membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Simalungun. Keduanya akan disangkakan hukuman Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Oki Bagariang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas