Pemko Siantar dan PT PLN Tandatangani Kesepakatan Terkait PPJ

Terkait

RROL.ID, Pematang Siantar-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan penandatanganan kesepakatan dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (Sumut) UP3 Pematang Siantar, dalam rangka pengelolaan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan di Balai Kota, Senin (12/6/2023).

Selain pengelolaan pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan, turut dalam perjanjian terkait pembayaran rekening listrik, dan pengelolaan lampu penerangan jalan umum di Kota Pematang Siantar,

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kesepakatan dan mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait, dalam hal ini PT PLN yang selama ini telah berkontribusi pada Kota Pematang Siantar.

“Semoga dengan penandatanganan kesepakatan akan meningkatkan sinergisitas untuk mengembangkan penerangan dari PLN. Dengan kesepakatan ini, data penerangan jalan dapat tervalidasi dengan tepat. Mudah-mudahan kegiatan ini berkelanjutan,”katanya.

Sementara itu, Manajer PT PLN Persero UP3 Pematang Siantar Hasudungan Siahaan mengatakan, pembaruan kesepakatan merupakan salah satu langkah membangun sinergi.

Dikatakannya, hasil kolaborasi PLN dan Pemko Pematang Siantar, pajak penerangan jalan di tahun 2022 mengalami surplus 12 persen dibanding tahun 2021.

Ia mengharapkan kolaborasi Pemko Pematang Siantar dengan PT PLN terus berlanjut.

Ia mengutarakan, PT PLN bersama Pemko Pematang Siantar akan mengawal kesepakatan yang bertujuan untuk kemudahan data pelanggan dan pelayanan kelistrikan yang excelent.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas