RROL.ID, Batu Bara – Penambangan pasir Galian C di bantaran sungai Dalu Dalu Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara diduga Ilegal dan beberapa alat berat pengeruk menggunakan Bahan Bakar Minyak Bio Solar Subsidi. Hal ini di sampaikan Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Joel Sinaga, Minggu (15/12/2024).
“Iya kita menduga dan hasil crosscek kita ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara usaha tersebut tidak memiliki kelengkapan ijin. selain itu beberapa alat berat diduga juga menggunakan BBM Solar subsidi. oleh karena itu besok kita akan menyambangi Dirkrimsus Polda Sumut untuk menyampaikan surat pengaduan masyarakat dari LRR Indonesia,” kata Joel.
Masih kata Joel, surat juga kita layangkan melalui jasa Pos Indonesia ke Komisi VII DPR RI yang membidangi ESDM, Menteri ESDM dan Kapolri. sebab ini masalah serius.
“Masa tambang diduga illegal bisa memasok bahan pasir ke Kawasan Industri tingkat Internasional yaitu KEK Sei Mangkei. dan tidak di tindak. anehkan….? ada apa dengan APH terkait hal ini!!tunggu kita akan buka masalah ini melalui surat resmi dan laporan kita ke Mapolda Sumut,” tutupnya.
Dilokasi terlihat sekira pukul 14.00 WIB, Ada lebih dari satu lokasi galian C pasir yang diduga ilegal menggunakan 4 (empat) eksavator dan BBM bersubsidi, 1 (satu) unit diduga milik pengusaha Perdagangan inisial NND, dan satu unit diduga milik oknum TNI DD. sebab informasi didapat bahwa penambangan tersebut gabungan dari mereka untuk menguasai suplai pasir ke KEK Sei Mangkei.

Masih menurut informasi bahwa pasir tersebut dijual ke PT. Basic International Sumatera yang saat ini sedang beraktifitas di KEK Sei Mangkei Kabupaten Simalungun.
Terpisah Ketua Persaudaraan 98 Sumatera Utara Thomas Tarigan SH, MH menjelaskan Jika informasi itu benar, maka mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Selain itu jika terdapat penggunaan solar subsidi dalam usaha itu , maka mereka telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014, tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Artinya ada dua yang dilanggar, pertama tentang ijin penambangan, kedua terkait penggunaan BBM Solar bersubsidi pada alat berat. ini seharusnya tidak dapat di biarkan berlarut-larut. polisi harus bertindak cepat sebelum nantinya ini menjadi masalah lebih besar,” kata Mantan Aktifis juga Lowyer Kondang Sumut tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr. Enand H. Daulay, SH. MH, dikonfirmasi mengatakan “Baik pak terima kasih info nya akan kami cek dahulu pak,”.
Reporter : CKK


