Polres Batu Bara Tangkap Seorang Penggelapan Mobil Modus Rental

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Batu Bara – Polres Batu Bara meringkus seorang tersangka penggelapan mobil dengan modus rental HER (43) warga Dusun I Kampung Menyan Desa  Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dari kediamannya. Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, tersangka mengaku sebelum melakukan penggelapan, terlebih dahulu merental mobil Pick up milik Suheri warga Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Selama satu bulan tersangka rutin membayar uang rental melalui transfer rekening sebesar Rp. 300 perhari  Namun setelah dua bulan uang rental tidak dibayar lagi.

Saat korban Suheri bertemu dengan tersangka dicapai  kesepakatan uang sewa selama 3 bulan sebesar Rp. 21,5 juta. Namun saat ditagih, tersangka selalu mengelak dan tidak dapat ditemui bahkan melarikan diri.

“Mobil milik Suheri digadaikan tersangka kepada orang lain. Setelah menggadaikan mobil milik Suheri, tersangka diketahui melarikan diri”, jelasnya.

Mengetahui mobil miliknya telah digelapkan oleh tersangka yang telah melarikan diri, korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/III/2022/SPKT/Polres Batu Bara, Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.00 Wib.

Didapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya. Personil Polres Batu Bara langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Tersangka diringkus dan dijebloskan ke penjara karena dugaan melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil pic up sebagaimana di maksud dalam pasal 372 dari KUHPidana”, katanya.

Reporter : AH

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas