LRKRI Persoalkan SP3 Kejari Batubara Terkait Indikasi Korupsi Proyek Pendopo Bupati

Terkait

RumahRakyatOnline.Id Batu Bara – Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) mempertanyakan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dikeluarkan oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada tanggal 11 Desember 2020 terkait proyek Pembangunan Pendopo Rumah Bupati Batu Bara.

Ketua DPN LRKRI Jasmi Harahap Sabtu (11/6/2022) mengatakan bahwa pihaknya mendapat balasan SP3 atas surat laporan indikasi korupsi oleh dinas Pekerjaan Umum (PU) Batubara dari Kejari Batu Bara setelah laporan tersebut selama 3 bulan masuk ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dia menganggap bahwa sepertinya pihak Kejari Batu Bara sendiri terkesan ada main mata dengan Dinas PU, sebab selama 3 bulan menunggu jawaban pihak Kejari, belum memanggil sebagai saksi pelapor.

Menurutnya, salinan LHP BPK-RI tahun 2021, terdapat kelebihan bayar oleh Dinas PU Batubara ke Kas Daerah Kabupaten Batubara, sedang pemulangan uang dilakukan oleh Dinas PU Batubara sesudah lebih dari waktu 60 hari sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang sistem penggunaan Keuangan Negara maupun peraturan Menteti Keuangan.

“Kalau seperti begitu pola penanganan hukum pihak Kejari Batu Bara atas laporan indikasi Korupsi yang dilakukan oleh para Pejabat Pengguna Anggaran Kekayaan Negara, lantas kemana lagi di bumi Batu Bara ini tempat kita melaporkan perbuatan korupsi”, Tanyanya.

“Pantas saja bila kemudian kita mencurigai aksi teken meneken MoU (Memorandum Of Understanding) yang dilaksanakan oleh para pihak antara Kejari Batu Bara dengan semua Dinas dijajaran Pemkab Batu Bara berbau Kong Kalikong, sebab isi dari MoU pun tak pernah dibeberkan”, katanya.

LRKRI mengajak semua unsur untuk berkolaborasi memperjelas tindak Korupsi yang telah terjadi pada proyek Pembangunan Pendopo Rumah Bupati Batu Bara. “kami siap bekerjasama dan membuka diri dengan pihak manapun untuk mengungkap Kasus indikasi Korupsi pada Proyek Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Batu Bara”, tegasnya.

Sementara itu, LRKRI sendiri akan terus memantau perkembangan soal dugaan Korupsi Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati oleh Dinas PU Batu Bara dan akan meneruskan langkah hukum lain dengan cara mengirimkan laporan ulang ke pihak Kejatisu atau Kejagung atau ke Dirkrimsus Poldasu atau ke Bareskrim Polri atau bahkan ke KPK RI.

Dia juga merasa senang kalau terkait kasus ini, juga sudah diangkat kepermukaan oleh DPC LBH Ferari Kabupaten Batu Bara yang sudah berelegasi ke Kantor BPK-RI Perwakilan Sumut guna mempertanyakan janji BPK tentang salinan LHP BPK-RI di Kabupaten Batubara sewaktu DPC Ferari melakukan aksi unras pada 12 Mei 2022 lalu.

Reporter: Bima Pasaribu, SH

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas