RROL.ID, Batu Bara – Satres Narkoba Polres Batu Bara tangkap 2(dua) pria berinisial GPS (32) dan DS (37), warga DKI Jakarta mengendarai mobil Daihatsu Ayla BK 1123 YE membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 28.135 gram dan 60.940 butir ekstasi bergambar Tri Sula warna hijau , di Jalan umum Desa Seimuka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (1/8/2025) sekira pukul 16.35 Wib.
Narkotika tersebut ditemukan didalam dua tas sandang hitam.Dalam tas pertama ditemukan 26 bungkus kemasan bertuliskan teh cina warna hijau dan satu tas lagi berisi 11 bungkus pil esktasi.
Dalam press realease AKBP Doly Nelson Nainggolan didampingi Waka Polres Batu Bara Kompol Imam, Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan di halaman Satres Narkoba Polres Batu Bara, Senin (04/08/2025) sekira pukul 09.00 Wib, menyampaikan bahwa bersama itu turut diamankan 3 unit handpone android, uang tunai Rp 517ribu dan 1 keping kartu ATM.
Kedua tersangka mengaku narkotika tersebut baru saja dijemput dari kawasan pesisir Tanjung Tiram dan akan di bawa ke wilayah Palembang.
“Mereka kurir dari Jakarta, yang khusus menjeput dan mengantarkan barang narkotika,” kata Doly.
Mereka menerima upah sebesar Rp 300 juta bila barang bukti tiba di Palembang.
Selain itu, Polres Batu Bara juga merilis kasus narkotika jenis baru berupa liquid vave sebanyak 3.393 dengan tersangka IR (24) warga Provinsi Aceh,tersangka ditangkap di Kecamatan Lima Puluh.
“Liquid vave ini merupakan narkotika jenis baru yang didatangkan dari Malaysia,” ujarnya.
Selain kedua kasus tersebut turut didampaikan Kasus pengungkapan sabu dengan tersangka inisial SR (28) dan MIR (29) keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Dari kedua tersangka yang ditangkap di Jalan Acces Road Kecamatan Medang Deras disita 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1.033 gram.
Dan ada juga kasus narkotika jenis daun ganja kering dengan tersangka
SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini bermula saat unit Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan daun ganja seberat 600 gram serta 2 bon faktur pengiriman daun ganja melalui perusahaan expedisi di Lima Puluh.
Ketika tim dengan membawa tersangka mendatangi kantor perusahaan expedisi, tim menemukan dua kotak besar berisikan 25 bungkus daun ganja seberat 25 kilogram.
Lima tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juntco Pasal 132 ayat (1) dari UU-RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan tersangka IR yang terjerat kasus liquid vave diancam Pasal 435 Jo 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau seumur hidup dan penjara paling singkat 6 tahun,”tutur Doly.
Nainggolan kembali menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akarnya.
“Untuk itu kami minta kerjasama masyarakat dan rekan pers agar menginformasikan peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara, sebab wilayah Batu Bara rawan sebagai pintu masuk narkoba karena berada di pesisir timur Selat Malaka,” pungkasnya.
Reporter : Martua Nainggolan


