RROL.ID, Siantar-Polres Pematang Siantar melalui Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim tangkap JAD (39) pelaku perjudian tebakan angka jenis Sidney di Jalan Tangki Bawah Kelurahaan Naga Pita Kecamatan. Siantar Martoba, Rabu (29/3/2023) Sekira Pukul 11.30 Wib.
Penangkapan tersebut Berdasarkan informasi warga, bahwa di lokasi tersebut sering marak aktifitas perjudian.
Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tim menemukan seorang laki laki sesuai dimaksud.
Bersama terduga turut diamankan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp 130.000,- (Seratus tiga puluh Ribu Rupiah) hasil penjualan tebakan Perjudian Jenis Sidney, 2 lembar kertas yang berisikan nomor tebakan jenis Sidney, 1 Buah Pulpen warna merah muda yang digunankan untuk menulis nomor tebakan.
Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, S.H dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, S.H membenarkan penangkapan tersebut, pelaku saat dini diamankan di Mapolresta serta akan dijerat pasal 303 KUHPindana.
Reporter : Arianto