RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Polres Simalungun amankan seorang pria AW(55) miliki sabu 53,37 gram du Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu (20/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
Ia diamankan dari dalam sebuah rumah di kampunh tersebut yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000,- 1 (satu) tas sandang warna hitam.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan penangkapan tersebut “Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya”. Katanya.
Reporter : Julius Sitanggang