Profesionalisme Militer Bisa Tergerus

Terkait

RROL.ID, Jakarta-Markas Besar TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan dikementerian/lembaga melalui revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. dari semula hanya bisa menjabat di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga, bahkan terbuka opsi untuk bisa mnejabat di kementerian dan lembaga lainnya.

Usulan tersebut menuai kritik. Selain bisa menggerus profesionalisme TNI, lebih banyak prajurit aktif di instansi sipil dilihat sebagai bentuk kemunduran jalannya reformasi.

Mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yakni pasal 47 ayat 2 UU TNI, disebutkan bahwa prajurit TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga itu yakni pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung.

Sementara dalam dokumen presentase materi usulan revisi UU TNI yang diperoleh Kompas, terlihat ada tambahan delapan kementerian/lembaga. Kedelapan instansi dimaksud yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelauatan dan Perikanan(KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan agung (Kejagung).

Tak hanya itu, terbuka opsi prajurit aktif masuk ke kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit TNI sesuai dengan kebijakan Presiden.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro, saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) mengatakan Mabes TNI sedang menyiapkan posisi atau sikap terkait dengan revisi UU TNI.

Sementara Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono membernarkan, saat ini, revisi UU TNI tengah dibahas di internal. Namun, pembahasan ini belum tuntas.

“Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI,”ujar Julius.

Usulan TNI menambah instansi yang bisa diisi oleh prajurit aktif, menurut Julius, didasarkan pada kenyataan bahwa banyak prajurit yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional dan keahlian yang dibutuhkan kementerian/lembaga. Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian/lembaga.

Maka, kehadiran prajurit aktif itu diyakini bakal memberikan kontribusi yang membuat kinerja instansi pemerintah menjadi lebih baik.

“Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekedar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.

Selain itu, penambahan instansi sekaligus menjadi landasan hukum kehadiran prajurit aktif yang saat ini sudah mengisi sejumlah lembaga, seperti BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. “Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini belum ada,” ujarnya.

Memperlemah Militer

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Lembaga Penelitian yang berfokus pada isu-isu demokrasi dan keamanan, Al Araf, mengatakan, ketika revisi UU TNI memberikan lebih banyak ruang untuk prajurit TNI menduduki jabatan di instansi sipil kementerian dan lembaga, hal tersebut membuat Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang pernah hidup di era Orde Baru bakal kembali lagi, yakni militer selain sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan, mereka juga merupakan kekuatan sosial-politik.

Di sisi lain, menempatkan militer di luar fungsinya sebagai alat pertahanan negara berpotensi memperlemah profesionalisme militer.

“Profesionalisme dibangun dengan cara meletakkan dia (militer) dalam fungsi aslinya sebagai alat pertahanan negara dan bukan menempatkan dalam fungsi dan jabatan sipil yang bukan kompetensinya,” katanya.

Al Araf mengingatkan, dimasa lalu dengan doktrin Dwifungsi ABRI, militer terlibat dalam politik praktis dan salah satunya dapat menduduki jabatan sipil di kementerian, DPR, serta kepala daerah.

Doktor dibidang hukum ini berpendapat, perluasan jabatan dalam draf revisi UU TNI dapat membuka ruang baru bagi TNI untuk berpolitik.

“Ini jadi kemunduran jalannya reformasi dan proses demokrasi di indonesia yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ujar Al Araf.

Ia mengatakan, di negara demokrasi, fungsi dan tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara. Militer dididik, dilatih, dan dipersiapkan untuk perang. Militer tidak dirancang untuk menduduki jabatan-jabatan sipil, apalagi tanpa batas sebagaimana tertuang dalam draf rencana revisi UU TNI.

Menanggapi anggapan bahwa Dwifunsi ABRI bisa kembali lagi, Julius menyanggahnya. “Apakah selama ini kehadiran TNI di lembaga dan badan itu membuat dwifungsi kembali?” kata Julius.

Spektrum Ancaman

Menurut dia, spektrum ancaman juga tidak lagi secara militer, tetapi juga banyak nirmiliter, prajurit TNI sejak awal dilatih untuk cepat tanggap dan memiliki kedisiplinan organisasi yang baik.

Julius mengatakan, masyarakat bisa melihat bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 yang lalu, peran aktif para prajurit TNI sangat signifikan. Banyak juga prajurit TNI yang hadir di rumah sakit untuk pengobatan Covid-19, seperti di Wisma Atlet, Jakarta, juga dalam sosialisasi dan pelaksanaan vaksinasi.

“Ini tidak bisa dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman Orde Baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju,” kata Julius.

Revisi UU TNI belum masuk di antara 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 yang diputuskan pemerintah dan DPR akhir tahun lalu. Agar revisi undang-undang bisa diproses dan dibahas hingga disahkan oleh pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, RUU harus terlebih dulu diputuskan masuk Prolegnas.

Sumber : Kompas

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas