RumahRakyatOnline.id, Bandar Masilam-Poyek Pembangunan Ruang Belajar (Rumbel) di SMP Negeri 2 Bandar Masilam tidak memiliki papan publikasi proyek. sebagai media bagi masyarakat seberapa volume pekerjaan, sumber dana, besaran dana, lama pekerjaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Sebab, Hal tersebut sudah tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentanh pengadaan barang/Jasa pemerintah.
kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan Gedung (permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan (permen PU 12/2014).
“kemudian hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur, sehingga itu wajib terpasang. Jika tidak ditemukan wajar menjadi Pertanyakan”, kata Direktur LRR Indonesia Simalungun Parna J Sitanggang. Sabtu (11/12/2022).
Kepala Sekolah SMP 2 Bandar Masilam belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. Sebab, salah seorang guru mengatakan kalau Kepala Sekolah sudah pulang.
Dilokasi pekerjaan seorang pekerja ditanya terkait Siapa rekanan dari proyek tersebut, mengatakan ” tidak tahu siapa rekanannya pak. Kami hanya pekerja”, katanya.
Reporter : TB Purba


