Oleh : Rudi Samosir
Pemilihan Umum (Pemilu) sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD 1945 pada pasal 2 mengatakan kedaualatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. kemudian pada pasal 18 tentang pemerintahan daerah pasal 4 dikatakan Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Namun, terkait pemilihan kepala desa sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi salah satu acuan pasal yang diadopsi dari UUD 1945 termaktub pada pasal 22D ayat 2 dikatakan Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Dalam ketentuan umum pada undang-undang desa diatur tentang, Desa, Pemerintahaan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusayawaratan Desa, Musyawarah Desa, Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa, Pembangunan Desa, Kawasan Pedesaan, Aset Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Menteri yang menangani desa.
Namun, ada kejanggalan dalam hal sistem demokrasi pada pemerintahan desa yang notabene telah diatur dalam undang-undang desa tersebut. pada pasal 31 dikatakan pemilihan kepada desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Artinya ada kemiripan dengan pemilihan Bupati/Walikota, Gubernur, DPR RI, DPD RI, DPRD Presiden dan Wakil Presiden. dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati/Walikota, Gubernur, DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 pada pasal 32 mengatakan Badan Permusyarawatan Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa. terdiri dari perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat Desa.
Hemat penulis, pada Undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur semua penyelenggaraan pemilihan secara demokratis diantaranya Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota. dan kesemuanya penyelenggaraanya masuk dalam kewenangan KPU dengan Pengawas Bawaslu.
Namun, kenapa Kepala Desa tidak masuk dalam wilayah tugas dari penyelenggara tersebut, tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) semua sama persis seperti tahapan Pemilu. penetapan juga demikian. hingga pelantikan?
Mengapa Kepala Desa (Kades) jelas dilantik Bupati/Walikota dan Bupati/Walikota dilakukan dengan cara pemilihan umum sesuai UU Pemilu, sementara Pilkades tidak, melainkan dengan Kepanitiaan sendiri, dengan pelaksanaan sendiri? namun kewenangan tugasnya dibawah Bupati/Walikota?
Menurut, penulis ada sebuah kejanggalan dalam tata kepemiluan terkait hal ini. sudah selayaknya Pemilu diselenggarakan KPU dan Pengawas Bawaslu termasuk Pilkades tidak lagi terpisah melainkan pelakasanaannya harus dibawah KPU dan Pengawas Bawaslu, sehingga sistem demokrasi berjalan dengan baik.
Benar sistem Demokrasi Indonesia masih tahapan menuju kesempurnaan dengan menarik pilkades masuk pada wewenang tugas KPU/Bawaslu, hemat penulis kesempurnaan demokrasi akan lebih mendekati, dibanding penyelanggaraan saat ini, Pilkades dibiarkan sendiri, namun pelaksanaan tugasnya dibawah Bupati/Walikota yang notabene pemilihannya dilakukan oleh KPU/Bawaslu.