Reserse Narkoba Batubara Tangkap Pemilik Shabu 21,30 Gram Di Titi Putih

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Batu bara – Personil unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap pemilik narkotika jenis shabu dengan brutto (berat kotor) 21,30 gram dari tangan DS alias Putra (27) warga Desa Bulan – Bulan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Kamis (19/5/2022) sore.

Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Batu Bara Sastrawan Tarigan melalui Kepala Bina Operasional (KBO) Sat Narkoba, AKP Yahman, Senin (30/5/2022) menerangkan bahwa Personil unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Batu Bara sebelumnya lebih dulu telah melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli (under cover).

Bersama tersangka turut diamankan, barang bukti 1 buah plastik klip ukuran Besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram 1 buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, serta 1 unit Handphone Android dibawa ke kantor Sat res Narkoba Polres Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Bimais Pasaribu

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas