RROL. ID Simalungun – Team gabungan Dirkrimum Polda Sumut dan Polres Simalungun kembali berhasil menangkap 1(satu) tersangka dari 5 tahanan yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan. dari Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara. Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, Ade Ray Situmorang(21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana, melarikan diri bersama empat rekannya. dan tiga temannya berhasil diringkus serta 1 lagi masih DPO.
Sebelumnya, informasi di dapat tersangka berada di Amplas Kota Medan, saat dilakukan pencarian informasi bahwa didapat ia telah melarikan diri menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Di Simpang Sipaholon, bus yang ditumpanginya langsung di stop dan diperiksa ditemukan tersangka Ade Ray Situmorang.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SIK, mengatakan dari 5(lima) tersangka yang melarikan diri, saat ini 4(empat) orang pelaku sudah berhasil diamankan dan 1(satu) lagi masih DPO Ahmad Damanik(55) warga Pematang Kerasaan,” kata Ronald.
Reporter : J. Sitanggang