RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Kapatuhan Wajib Pajak Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Simalungun di Aula SMA Plus Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Kamis (21/4/2022)
Sosialisasi Optimalisasi PAD dan Kapatuhan Wajib Pajak Terhadap Pajak Daerah Kabupaten Simalungun dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 21 – 22 April 2022 dihadiri Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga dengan peserta para Pangulu/Kepala Desa, Kepling, Gamot se-Kabupaten Simalungun serta pelaku usaha dan wajib pajak se-Kabupaten Simalungun, yang dibagi dalam beberapa kelompok dan beberapa lokasi kegiatan
Panitia Penyelenggara Raymond P Sinaga menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah tindak lanjuti dari rapat koordinasi percepatan penerima pendapat asli daerah dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Satuan Petugas optimalisasi penerima pajak, serta UU No 28 tahun 2001 tentang Pajak dan retribusi daerah.
Giat sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib Pajak dan pelaku usaha di Kabupaten Simalungun tentang kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak daerah.
Adapun lokasi kegiatan sosialisasi ini adalah di Aula SMA Plus Raya, gedung MUI Simalungun di Kecamatan Siantar, Gedung Serbaguna di Kecamatan Sidamanik, Balai Karyawan Kebun Balimbingan di Kecamatan Tanah Jawa, Hotel Grand Park Perdagangan di Kecamatan Bandar, Kantor Camat Purba, Gedung Conference Hall di Kecamatan Girsang Simpang Bolon dan Balai Pertemuan di Kecamatan Gunung Malela.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans Novendi Saragih menyampaikan bahwa pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Perbankan dan outlet-outlet untuk memudahkan dalam penyetoran wajib pajak.
Frans mengharapkan kepada para wajib pajak tidak memberikan uang tunai kepada Petugas pajak. Oleh karenanya di himbau kepada pelaku usaha, pelaku galian C untuk segera menyetor kan wajib pajaknya.
“Karena dengan inilah (pajak) kita bisa membangun sarana dan prasarana di kabupaten Simalungun ini”, jelasnya.
Dalam kesempatan itu Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pahala R Sinaga menyampaikan bahwa dalam peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Simalungun pihaknya telah membuat secara online.
“Pendaftaran bisa melalui oss.go.id, selanjutnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pendaftaran online melalui simbg.pu.go.id yang prosesnya selama 25 hari. Jadi semua bisa di laksanakan dan di kerjakan dari rumah kita masing-masing,”ucap Pahala
Tampak Hadir antara lain Dandim 0207/SML Roly Sohuoka, Kajari Simalungun diwakili Kasi Intel Asor Siagian, anggota DPRD Simalungun diantaranya Erwin Saragih, Junita Veronika Munte, J Sinaga, Jon R Sidahuruk, Saida Purba, Polres Simalungun diwakili Kapolsek Raya AKP Alwan, Kadis PNPM Jonny Saragih, sejumlah camat di lingkungan Pemkab Simalungun dan perwakilan bank Sumut cabang Pamatang Raya Thomas Tarigan.
Reporter : Julius Sitanggang